Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara, Apa Dampaknya bagi Sumut?
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara. Simak kronologi dan potensi dampaknya bagi pembangunan dan masyarakat Sumatera U
Informasi terbaru terkurasi setiap jam, ditulis dalam Bahasa Indonesia dengan standar editorial yang jelas.
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara. Simak kronologi dan potensi dampaknya bagi pembangunan dan masyarakat Sumatera U
Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, divonis 5 tahun penjara atas kasus gratifikasi Rp137 miliar. Simak detail vonis dan dampaknya di sini.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman divonis 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Simak detail putusan