Vonis 5 Tahun Nurhadi Terima Gratifikasi Rp137 Miliar Terungkap
Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, divonis 5 tahun penjara atas kasus gratifikasi Rp137 miliar. Simak detail vonis dan dampaknya di sini.
Informasi terbaru terkurasi setiap jam, ditulis dalam Bahasa Indonesia dengan standar editorial yang jelas.
Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, divonis 5 tahun penjara atas kasus gratifikasi Rp137 miliar. Simak detail vonis dan dampaknya di sini.
TASPEN memperkuat reformasi birokrasi lewat penerapan SMAP ISO 37001:2025 untuk cegah penyuapan dan gratifikasi di lingkungan perusahaan.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman divonis 5 tahun penjara serta denda Rp500 juta dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Simak detail putusan