Harga Emas Antam Menguat Tipis Jadi Rp 2.743.000 per Gram, Simak Update Lengkapnya
Baca juga
- Kebijakan Baru Kementerian Perdagangan: Semua Ekspor Batu Bara Harus Melalui PT DSI Mulai 2027
- Danamon Berikan Pendanaan Rp500 Miliar untuk Pacu Ekspansi Akulaku
- Turkish Aerospace Ungkap Potensi Emas Indonesia dalam Industri Dirgantara Global
- Bank Sinarmas Rilis STAR Fixed Income 4, Reksa Dana Obligasi Eksklusif untuk Nasabah Prioritas
- Kementan Buka Akses Fasilitas Riset di 38 Provinsi, Perkuat Inovasi Pertanian Bersama BRIN
Harga Emas Antam Menguat Tipis Jadi Rp 2.743.000 per Gram, Simak Update Lengkapnya
diupdate.id - Memasuki pekan kedua Juni 2026, harga emas Antam menunjukkan pergerakan yang cukup stabil dengan kenaikan tipis. Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan investasi emas, informasi terbaru ini tentu perlu diperhatikan agar bisa mengambil langkah yang tepat.
Pergerakan Harga Emas Antam Terbaru
Perlu dicatat, harga emas Antam bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar global dan lokal. Oleh karena itu, investor perlu rutin mengikuti perkembangan agar tidak ketinggalan informasi penting.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Dalam bertransaksi emas, wajib diketahui adanya potongan pajak yang diatur oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas batangan, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bagi transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, PPh Pasal 22 dipungut sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini otomatis dipotong dari jumlah nilai buyback.
Dampak Kenaikan Harga Emas dan Aturan Pajak
Kenaikan harga emas meski tipis memberikan sinyal positif bagi para investor dan masyarakat yang gemar mengoleksi logam mulia. Emas tetap menjadi pilihan investasi aman saat kondisi ekonomi global tidak pasti. Namun, kebijakan pajak memberikan pengaruh pada strategi investasi dan perhitungan keuntungan bersih.
Investor diharapkan memahami aturan ini agar tidak terkejut dengan potongan pajak saat melakukan transaksi beli atau jual emas Antam. Hal ini juga mendorong transparansi dan kelancaran dalam pasar emas domestik.
Ringkasan
Harga emas Antam pada Senin (8/6/2026) menguat tipis menjadi Rp 2.743.000 per gram. Harga buyback juga naik menjadi Rp 2.540.000 per gram. Transaksi emas dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dengan tarif PPh Pasal 22 yang berbeda antara pemilik NPWP dan non-NPWP. Pergerakan harga yang stabil dan aturan pajak yang jelas membuat investasi emas tetap menarik dan transparan bagi masyarakat Indonesia.
FAQ
Berapa harga emas Antam per gram saat ini?
Pada 8 Juni 2026 pukul 08.37 WIB, harga emas Antam adalah Rp 2.743.000 per gram.
Apakah ada pajak saat membeli atau menjual emas Antam?
Ya, pembelian dan penjualan emas Antam dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dengan tarif berbeda untuk pemilik dan non pemilik NPWP.