Vonis 5 Tahun Nurhadi Terima Gratifikasi Rp137 Miliar Terungkap
Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, divonis 5 tahun penjara atas kasus gratifikasi Rp137 miliar. Simak detail vonis dan dampaknya di sini.
Update cepat dari peristiwa paling penting hari ini. Fokus pada berita yang relevan dan mudah dipahami.
Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, divonis 5 tahun penjara atas kasus gratifikasi Rp137 miliar. Simak detail vonis dan dampaknya di sini.