Pengacara Ungkap Kejanggalan Saat KPK Geledah Rumah Ono Surono
Baca juga

Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Ono Surono, Ketua DPD PDIP Jawa Barat, memunculkan beberapa kejanggalan yang diungkap oleh pengacara kliennya. Dalam proses tersebut, penyidik KPK disebut meminta agar CCTV di rumah tersebut dimatikan, yang menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum tindakan tersebut.
Kejanggalan Proses Penggeledahan Rumah Ono Surono
Sahali, pengacara sekaligus Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat, menyampaikan bahwa pihaknya mencatat sejumlah kejanggalan saat KPK melakukan penggeledahan. Salah satunya adalah permintaan penyidik untuk mematikan CCTV rumah Ono. Sahali mengungkapkan ketidaktahuan mereka mengenai alasan dan dasar hukum dari permintaan itu.
Selain itu, pengacara tersebut menyoroti bahwa penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan, hal yang seharusnya menjadi syarat mutlak sesuai Pasal 114 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketidakhadiran surat izin ini membuat proses penggeledahan dirasa kurang transparan oleh keluarga Ono dan kuasa hukumnya.
Barang yang Disita dan Keberatan Pengacara
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita beberapa barang seperti laptop dan uang tabungan arisan yang berasal dari istri Ono. Namun, Sahali menyatakan barang-barang yang disita dinilai tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang diselidiki.
Para pengacara telah menyampaikan keberatan terhadap penyitaan tersebut dan memastikan keberatan itu tercatat resmi dalam berita acara pemeriksaan. Mereka juga menegaskan tidak ditemukan alat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan Ono, yang membantah kliennya memiliki hubungan dengan kasus yang disidik KPK.
Latar Belakang Penggeledahan Terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
Penggeledahan di rumah Ono Surono dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara. Ono dan Ade Kuswara diketahui merupakan kader PDIP.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penggeledahan dilakukan di kediaman Ono di Kota Bandung sebagai bagian dari proses penyidikan. Sebelumnya, Ono pernah diperiksa sebagai saksi pada Januari 2026 dan dicurigai menerima sejumlah uang dari seorang pengusaha bernama Sarjan yang kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK juga telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami HM Kunang yang merupakan ayah dari Ade Kuswara, serta pengusaha Sarjan dalam kasus tersebut. Namun, keterlibatan Ono masih dalam tahap penyelidikan dan belum dikonfirmasi lebih lanjut.
Penutup
Meskipun proses penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK menunjukkan sejumlah kejanggalan seperti permintaan mematikan CCTV dan tidak adanya surat izin resmi, pihak pengacara menegaskan bahwa tidak ada bukti yang ditemukan yang mengaitkan kliennya dengan kasus suap dan gratifikasi yang sedang diselidiki. Hingga saat ini, beberapa detail terkait dasar hukum penggeledahan dan barang-barang yang disita masih belum dikonfirmasi secara lengkap.