Haji Her Bantah Kenal Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Baca juga

Haji Her Bantah Kenal Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Kasus Suap

Haji Her Bantah Kenal Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Kasus Suap

diupdate.id - Ketika sorotan mengarah ke dugaan kasus suap dan gratifikasi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pengusaha tembakau asal Madura, Haji Khairul Umam alias Haji Her, muncul sebagai saksi penting. Namun, dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haji Her tegas menyatakan tidak mengenal salah satu tersangka yang merupakan pejabat di Bea Cukai.

Haji Her Diperiksa dan Klaim Tidak Kenal Tersangka

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (9/4) sore di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Haji Her mengungkap bahwa saat ditanyai tentang hubungan dengan tersangka-tersangka kasus tersebut, ia menjawab tidak kenal. "Kita ditanya kenal enggak dengan orang-orang itu. Ya saya jawab, saya tidak kenal," ujarnya.

Selain itu, Haji Her menjelaskan bahwa ia hanya memberikan jawaban sesuai pengetahuannya dan tidak mengetahui secara detail permasalahan yang sedang diusut oleh KPK. Ia pun mengonfirmasi bahwa selama pemeriksaan juga ditanya tempat penginapannya, yang menurutnya berada di Grand Hyatt.

Latar Belakang Kasus dan Pihak-Pihak Tersangka

Pemeriksaan terhadap Haji Her merupakan bagian dari pelengkapan berkas perkara tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Bea dan Cukai. Para tersangka ini meliputi mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando; dan beberapa pihak lainnya terkait PT Blueray, seperti Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Semua tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Sementara berkas perkara terhadap pihak dari PT Blueray kini sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan lebih lanjut.

Analisis dan Implikasi Kasus bagi Penegakan Hukum

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam proses importasi barang di Indonesia, khususnya di lingkungan Bea dan Cukai yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pengawasan perdagangan. Keterlibatan pejabat tinggi Bea Cukai sebagai tersangka menunjukkan adanya celah korupsi yang harus diatasi dengan serius.

Namun, sikap Haji Her yang mengaku tidak kenal para tersangka bisa menjadi dua sisi mata uang. Di satu sisi, hal ini menegaskan bahwa tidak semua pengusaha yang terkait dalam kasus tersebut memiliki hubungan langsung dengan pejabat bermasalah. Di sisi lain, pengakuan terbatas ini dapat menjadi kendala bagi penyidik dalam mengungkap jaringan korupsi secara menyeluruh.

Kesimpulan

Pemeriksaan terhadap Haji Her oleh KPK menjadi bagian penting dari proses hukum dalam mengungkap kasus suap dan gratifikasi di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Meskipun Haji Her menegaskan tidak mengenal para tersangka, peran serta pengusaha dalam proses investigasi tetap krusial untuk memastikan transparansi dan keadilan. Dengan berkas yang terus dilengkapi, diharapkan penegakan hukum terhadap praktik korupsi ini bisa berjalan optimal demi perbaikan tata kelola impor di Indonesia.

FAQ

Siapa Haji Her dalam kasus ini?

Haji Her adalah pengusaha tembakau asal Madura yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi di Bea dan Cukai.

Apa yang diklaim Haji Her saat diperiksa KPK?

Haji Her mengaku tidak mengenal tersangka yang merupakan pejabat di Bea dan Cukai.