Majelis Hakim Bebaskan Videografer Amsal Sitepu dalam Kasus Mark Up

Baca juga

Majelis Hakim Bebaskan Videografer Amsal Sitepu dalam Kasus Mark Up

Pengadilan Negeri Medan mengeluarkan putusan bebas untuk Amsal Christy Sitepu, videografer yang didakwa melakukan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Sidang yang berlangsung pada Rabu (1/4) ini menegaskan bahwa tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Amsal.

Vonis Bebas Dari Tuduhan Korupsi

Majelis hakim menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan. Hakim ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang menyebutkan, terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan yang dituntut oleh jaksa. Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak-hak Amsal dalam kapasitas, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Bebas

Dalam pertimbangan vonis, majelis hakim mengemukakan beberapa poin penting. Pertama, perjanjian kerja sama antara pemerintah desa dan perusahaan CV Promiseland yang dipimpin Amsal tidak mencantumkan rincian spesifikasi pekerjaan secara jelas. Hal ini membuat tuduhan mark up sulit dibuktikan karena tidak ada patokan yang tegas mengenai spesifikasi pekerjaan.

Selain itu, hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang menyebut adanya kerugian negara juga dikaji ulang. Majelis berpendapat perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang kuat karena spesifikasi pekerjaan tidak tercantum secara rinci dalam kontrak. Dengan demikian, perbuatan yang dilakukan oleh Amsal tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindakan melawan hukum.

Proyek Video Profil Desa dan Tuntutan Jaksa

Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV Promiseland mengerjakan pembuatan video profil di 20 desa yang tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Karo. Dana untuk proyek ini berasal dari dana desa. Jaksa menilai bahwa proposal yang diajukan tidak disusun secara benar dan diduga mark-up, sementara pelaksanaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk setiap video profil desa, biaya yang diajukan adalah Rp30 juta, padahal jaksa menilai untuk ide, editing, dan dubbing seharusnya tanpa biaya.

Jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidier tiga bulan kurungan. Selain itu, Amsal juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Namun, vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim mengejutkan karena menolak semua dakwaan tersebut.

Respons Setelah Vonis dan Pilihan Jaksa

Setelah putusan ini, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. Sementara Amsal Sitepu menyatakan keinginannya untuk segera berkumpul kembali dengan keluarga setelah 131 hari terpisah selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat yang berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo dan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan klarifikasi terkait kasus videografer tersebut.

Dengan vonis bebas ini, Amsal Sitepu dapat melanjutkan hidupnya dan kembali beraktivitas tanpa beban hukum atas dugaan korupsi dalam proyek video profil desa Kabupaten Karo.