Eks Kadis PUPR Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek
Baca juga

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra. Hal ini terkait kasus korupsi dana proyek pembangunan jalan di Sumut yang telah menyeretnya ke persidangan.
Vonis Hukuman dan Denda
Majelis hakim yang diketuai oleh Mardison dalam persidangan pada Rabu, 1 April 2026, memutuskan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan untuk Topan Obaja. Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan jika denda tidak dibayar.
Terdakwa lain, Rasuli Efendi Siregar, mantan Kepala UPTD Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda setara Rp200 juta yang berlaku subsider 80 hari. Kedua terdakwa juga menghadapi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara. Topan harus membayar Rp50 juta, sedangkan Rasuli diwajibkan membayar Rp250 juta, meskipun sebagian uang Rasuli telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta Kasus dan Dakwaan
Dalam perkara ini, Topan Obaja dinyatakan terbukti menerima suap dan janji commitment fee terkait pelelangan proyek jalan dengan metode e-katalog. Ia menerima Rp50 juta secara langsung dan janji penerimaan sebesar 4% dari nilai kontrak proyek. Sementara Rasuli juga menerima Rp50 juta dan janji commitment fee 1% dari nilai kontrak. Uang tersebut diserahkan oleh pengusaha yang terlibat proyek, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang dari PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Na Mora.
Rangkaian kasus bermula saat Rasuli mempresentasikan sejumlah ruas jalan yang dibutuhkan perbaikan tetapi belum masuk dalam APBD TA 2025. Salah satu ruas tersebut adalah Jalan Provinsi Sipiongot - Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru - Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara. Pada 12 Maret 2025, Topan mengajukan pergeseran anggaran untuk memasukkan paket pekerjaan tersebut dalam APBD Dinas PUPR Sumut, dengan tujuan mendukung penunjukan perusahaan tertentu melalui proses yang tidak transparan.
Pertimbangan Majelis Hakim dan Tanggapan Para Pihak
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa berpengaruh negatif terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintahan Provinsi Sumut dan menghambat pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi prioritas. Kedua terdakwa juga tidak mengakui kesalahan mereka selama proses peradilan, dan dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah.
Namun, hakim juga memperhatikan faktor meringankan, yaitu kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan mereka merupakan tulang punggung keluarga. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan dari pihak KPK. Baik terdakwa maupun penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti mereka mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Penutup
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting dalam pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dan sekaligus menunjukkan keberlanjutan penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor pembangunan infrastruktur. Proses persidangan yang tuntas diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki sistem pengelolaan anggaran agar proyek-proyek publik dapat terlaksana dengan transparan dan akuntabel.