Polda Metro Jaya Jelaskan Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie
Baca juga

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang sempat menjadi sorotan publik, kini berada dalam proses penanganan di Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI). Pelimpahan kasus ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Alasan Pelimpahan Kasus ke Puspom TNI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, angkat suara menanggapi kritik dari koalisi masyarakat sipil terhadap pelimpahan kasus ini. Menurutnya, pelimpahan dilakukan karena penyidik kepolisian tidak menemukan adanya pelaku yang berasal dari warga sipil. "Kewenangan penyidik kepolisian sudah sampai di situ," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (1/4).
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa berkas perkara, hasil penyelidikan, dan barang bukti, termasuk dalam bentuk digital, telah dilimpahkan ke Puspom TNI yang memiliki kewenangan untuk menindak anggota TNI.
Kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)
Penanganan kasus yang dilimpahkan ke Puspom TNI ini mendapat respons kritik dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Salah satu anggota TAUD yang juga berasal dari KontraS, Dimas Bagus Arya, menyatakan kecewa dengan langkah Polda Metro Jaya tersebut.
Dimas berargumen bahwa secara prosedur legal formal, tidak ada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur pelimpahan penyidikan kepada aparat selain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia pun menyatakan kesiapan untuk berdialog terkait hal ini dalam forum yang sesuai, seperti dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (31/3).
Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis, 12 Maret 2026, di Jakarta Pusat, usai menghadiri acara podcast bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor YLBHI. TNI mengamankan empat anggotanya yang diduga sebagai pelaku, yakni NDP (kapten), SL dan BHW (letnan satu), serta ES (sersan dua), yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Keempat anggota TNI ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak penganiayaan. Detail proses hukum selanjutnya masih belum dikonfirmasi.
Kesimpulan
Polda Metro Jaya menegaskan pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Puspom TNI merupakan tindakan berdasarkan kewenangan dan status pelaku yang merupakan anggota TNI. Meskipun terdapat kritik dari kalangan masyarakat sipil dan advokasi, proses hukum kini dilanjutkan di ranah militer. Informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.