4 Anggota Polda Kepri Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Polisi Tewas di Asrama
Baca juga
- DKI Kucurkan Rp253,6 Miliar, 103 Sekolah Swasta Gratis Siap Berjalan Tahun Ajaran 2026/2027
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- Khofifah Hormati Proses Hukum Penggeledahan Dinas ESDM Jatim oleh Kejati
- Kronologi Tuntas Polemik Ceramah JK di UGM dan Dampaknya
- Korlantas Hadiri Upacara Adat di Besakih, Harap Kemala Run 2026 Berjalan Lancar

4 Anggota Polda Kepri Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Polisi Tewas di Asrama
diupdate.id - Pernahkah Anda membayangkan satu insiden tragis yang mengguncang institusi penegak hukum terjadi di dalam asrama polisi sendiri? Baru-baru ini, empat anggota Polisi Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) resmi dipecat tidak hormat karena terlibat dalam kasus yang berujung pada kematian salah satu rekan mereka, Bripda Natanael Simanungkalit.
Sidang Kode Etik dan Putusan Pemecatan
Keempat anggota ini, yang dipimpin oleh Bripda Arouna Sihombing, didakwa dalam sidang kode etik yang berlangsung di ruang sidang Bidpropam Polda Kepri pada Jumat malam, 17 April 2026. Bripda Arouna, sebagai pelaku utama, terbukti melakukan penganiayaan terhadap Bripda Natanael hingga berakibat fatal di kamar 303 Rusunawa Polda Kepri, sekitar pukul 23.00 WIB pada 14 April lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto, memutuskan pemecatan tidak hormat (PTDH) bagi Arouna dan ketiga rekannya, yaitu Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi. Pun, dalam proses etika ini, Arouna menerima keputusan tersebut sementara tiga pelaku lain menyatakan keberatan dan memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari ke depan.
Penanganan Pidana dan Regulasi yang Berlaku
Selain pemecatan, keempatnya juga diserahkan kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri untuk proses hukum pidana, karena perbuatan kekerasan yang menghilangkan nyawa Bripda Natanael. Kasus ini mengacu pada Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terkait kode etik profesi Polri.
Dampak dan Analisa Kasus di Lingkungan Polri
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian karena menimbulkan pertanyaan seputar pengawasan internal dan pelatihan disipliner anggota Polri. Kekerasan di lingkungan internal bukan hanya mencoreng citra Polri tetapi juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Pemecatan tidak hormat ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam menegakkan disiplin dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran fatal di dalam tubuh kepolisian.
Kesimpulan
Insiden kematian Bripda Natanael di asrama Polda Kepri membuka babak kelam dalam penegakan kode etik angota Polri. Pemecatan tidak hormat 4 anggota yang terlibat menjadi langkah tegas Polda Kepri menyikapi tindakan kekerasan. Selain proses internal, proses pidana juga berjalan, menegaskan bahwa siapapun yang melanggar hukum, termasuk anggota polisi, tidak akan dibiarkan bebas dari konsekuensi.
FAQ
Apa alasan pemecatan tidak hormat bagi anggota Polda Kepri tersebut?
Pemecatan tidak hormat diberikan karena mereka terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Bripda Natanael Simanungkalit.
Apakah keempat anggota polisi itu akan menghadapi proses hukum?
Ya, setelah dipecat, mereka diserahkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri untuk diproses secara pidana terkait perbuatan mereka.
anggota Polda Kepri dipecat menjadi sorotan utama pada pembahasan ini.