Khofifah Hormati Proses Hukum Penggeledahan Dinas ESDM Jatim oleh Kejati
Baca juga
- DKI Kucurkan Rp253,6 Miliar, 103 Sekolah Swasta Gratis Siap Berjalan Tahun Ajaran 2026/2027
- Kabar Duka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
- Kronologi Tuntas Polemik Ceramah JK di UGM dan Dampaknya
- 4 Anggota Polda Kepri Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Polisi Tewas di Asrama
- Korlantas Hadiri Upacara Adat di Besakih, Harap Kemala Run 2026 Berjalan Lancar

Khofifah Hormati Proses Hukum Penggeledahan Dinas ESDM Jatim oleh Kejati
diupdate.id - Terkadang, sebuah penggeledahan besar bisa mengguncang citra sebuah instansi dan pejabatnya. Begitu pula ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, yang kini jadi sorotan publik. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, angkat bicara dan menunjukkan sikap bijak pada kasus ini.
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Penggeledahan yang berlangsung selama hampir tujuh jam tersebut digelar Kamis (16/4) lalu. Sejumlah petugas Kejati Jatim menyisir kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar, Surabaya dengan ketat, membawa empat boks yang dipenuhi dokumen dan alat bukti elektronik penting. Pemeriksaan ini menyasar dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan yang tengah diusut.
Kejati Jatim lalu menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM, Aris Mukiyono; Kepala Bidang Pertambangan, Ony Setiawan; dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Total barang bukti uang tunai dan saldo rekening yang diamankan mencapai Rp2,3 miliar.
Modus Pungli Perizinan yang Menghambat
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, modus pelaku adalah memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan cara ini, pemohon dipaksa memberikan uang suap agar izinnya keluar tepat waktu.
Tarif pungli bervariasi; mulai Rp50 juta sampai Rp100 juta untuk perpanjangan izin tambang, dan hingga Rp200 juta untuk permohonan izin tambang baru. Sedangkan untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan per dokumen bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp20 juta, dengan total kumulatif yang bahkan menyentuh Rp80 juta per izin.
Reaksi Khofifah dan Dampak Kasus Ini
Menanggapi hal ini, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa dirinya dan seluruh jajaran pemerintah provinsi Jawa Timur menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya urusan penyidikan kepada pihak berwenang tanpa intervensi.
Kasus ini menjadi contoh nyata tantangan yang ada dalam tata kelola perizinan di tingkat daerah. Praktik pungli yang menghambat investasi dan pelayanan publik tentu berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat dan dunia usaha. Penindakan tegas oleh aparat penegak hukum akan menjadi sinyal bagi pejabat lain agar menjalankan tugas sesuai aturan dan etika.
Kesimpulan
Penggeledahan dan penetapan tersangka di Dinas ESDM Jatim memperlihatkan seriusnya upaya pemberantasan pungli perizinan oleh Kejati Jatim. Sikap Khofifah yang menghormati proses hukum sekaligus menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum, mencerminkan komitmen pemerintah daerah pada transparansi dan akuntabilitas. Semoga langkah ini dapat membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan mendukung iklim investasi yang sehat di Jawa Timur.
FAQ
Apa alasan Kejati Jatim menggeledah Dinas ESDM?
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan pungutan liar perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur.
Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?
Tiga pejabat Dinas ESDM Jatim yakni Kepala Dinas ESDM, Kepala Bidang Pertambangan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.