Kontroversi RUU Perampasan Aset: Potensi Konflik dengan UUD 1945 dan Prinsip Hukum Indonesia
Baca juga
- HUT Ke-80 TNI AU: Presiden Prabowo Dikawal 6 Pesawat Tempur, Tanda Kesiapan Pertahanan Udara RI
- Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Jakarta, Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Pajak dan Bea Masuk
- WFH ASN Jakarta Resmi Dijalankan, Pelayanan Publik Tidak Terpengaruh
- Kantor Kementerian Mulai Sepi di Hari WFH ASN, Ini Alasan dan Dampaknya
- Tragedi Longsor di Deliserdang: 5 Jiwa Melayang, Ini Kronologi dan Dampaknya

Kontroversi RUU Perampasan Aset: Potensi Konflik dengan UUD 1945 dan Prinsip Hukum Indonesia
diupdate.id - RUU Perampasan Aset tengah menjadi sorotan tajam dalam dunia politik dan hukum Indonesia. Di tengah proses penyusunan yang melibatkan berbagai kalangan mulai dari akademisi hingga mahasiswa, muncul kekhawatiran bahwa RUU ini bisa bertabrakan dengan aturan dasar negara dan prinsip hukum yang berlaku selama ini.
Kritik Soedeson Tandra terhadap RUU Perampasan Aset
Soedeson Tandra, anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar, mengungkapkan bahwa mekanisme dalam draf RUU Perampasan Aset saat ini rawan melanggar prinsip hukum civil law yang dianut Indonesia. Ia menjelaskan, sistem hukum Indonesia berfokus pada in personam (terhadap orang), bukan in rem (terhadap barang), sementara RUU ini mengedepankan perampasan aset berdasarkan objek harta, bukan melalui proses pidana terhadap pelaku.
Lebih lanjut, Soedeson menyoroti ancaman pelanggaran terhadap Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin perlindungan hak atas harta kekayaan setiap warga negara. Ia menegaskan, dalam konteks hukum, seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah menurut UU Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 6.
Proses Perampasan Aset dan Risiko Melanggar Hukum
Poin penting yang dikemukakan adalah tentang mekanisme perampasan aset yang bisa diterapkan tanpa melalui proses pengadilan pidana atau non-conviction based. Soedeson menyebut prosedur peralihan hak atas harta di Indonesia sangat ketat, melibatkan tahapan kesepakatan hingga penyerahan administratif, sehingga pengambilan aset tanpa proses hukum dianggap berbahaya dan prematur.
Dampak dan Analisa Potensi Konflik Hukum
RUU Perampasan Aset yang memungkinkan negara mengambil aset seseorang sebelum adanya keputusan pengadilan bisa membuka celah pelanggaran hak asasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini bisa berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan perlindungan hak milik di Indonesia. Jika tetap diterapkan tanpa revisi, RUU ini berpotensi mengubah karakter hukum dan prinsip due process of law yang selama ini dijunjung tinggi.
Kesimpulan
Meski RUU Perampasan Aset dibuat dengan tujuan menekan tindak pidana korupsi dan kejahatan lain, kritik mulai muncul terkait potensi tabrakan aturan dengan UUD 1945 dan prinsip hukum civil law di Indonesia. Masukan dari anggota DPR seperti Soedeson Tandra penting sebagai bahan evaluasi agar RUU ini tidak mencederai hak warga negara dan sistem hukum nasional. Proses pembahasan yang melibatkan berbagai elemen menjadi kunci menemukan formula yang tepat dan adil.
FAQ
Apa yang dikhawatirkan Soedeson Tandra terkait RUU Perampasan Aset?
Soedeson Tandra khawatir RUU Perampasan Aset berpotensi melanggar prinsip hukum civil law Indonesia dan Pasal 28 UUD 1945 karena memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pengadilan.
Apa arti mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan?
Mekanisme ini berarti aset bisa disita negara tanpa adanya proses hukum pidana atau vonis bersalah dari hakim terlebih dahulu, yang berisiko melanggar hak milik warga negara.