Mantan Kadis Lingkungan Hidup DKI Jadi Tersangka dalam Kasus Longsor TPST Bantargebang
Baca juga
- Bahlil Lahadalia Tunjuk Sekjen Golkar Kawal Kasus Penikaman Tragis Nus Kei
- Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polisi Karena Video Ceramah Jusuf Kalla
- Kebakaran di Gedung Kemendagri Jakarta Selatan: 2 Pegawai Terluka dan Ribuan Petugas Beraksi
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota KKB Papua, Apa Dampaknya?
- Pembangunan Giant Sea Wall Dimulai dari Pantai Utara Jawa, Ini Faktanya

Mantan Kadis Lingkungan Hidup DKI Jadi Tersangka dalam Kasus Longsor TPST Bantargebang
diupdate.id - Kejadian longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya pada Maret lalu, kini berujung pada penetapan tersangka. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, berinisial AK, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) terkait kasus pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar di lokasi tersebut.
Langkah Tegas Pemerintah terhadap Pengelolaan Sampah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa penegakan hukum adalah wujud komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan bertanggung jawab sesuai peraturan. "Kami sudah menjalankan pembinaan, pengawasan, hingga memberi sanksi administratif, namun bila tidak dipatuhi, hukum harus ditegakkan," ucap Hanif. Penetapan tersangka AK merupakan tanggapan atas dugaan pengelolaan TPST Bantargebang yang melanggar norma, standar, prosedur, serta mengakibatkan korban jiwa dan luka berat.
Proses Penyidikan dan Upaya Pengawasan Sebelumnya
Insiden longsor pada 8 Maret 2026 di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi gambaran nyata bahwa pengelolaan sampah belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski KLH dan BPLH sudah memberikan peringatan dan mengenakan sanksi administratif sejak Desember 2024 melalui Paksaan Pemerintah, pengelola belum memenuhi kewajiban tersebut. Penilaian pengawasan lanjutan dua kali di tahun 2025 menunjukkan ketidaksesuaian yang berujung pada tragedi tersebut.
Dampak dan Implikasi bagi Pengelolaan Sampah di Jakarta
Kasus ini membuka mata pentingnya pengelolaan sampah secara profesional dan sesuai standar agar tidak berujung pada musibah. Penetapan tersangka sosok penting di Dinas LH DKI ini juga menjadi peringatan keras bagi pejabat lain agar tidak mengabaikan tanggung jawab pengelolaan lingkungan. Kejadian tragis ini berimplikasi pada peningkatan pengawasan dan peninjauan ulang kebijakan pengelolaan sampah di ibu kota untuk mencegah terulangnya bencana serupa.
Ringkasan
Peristiwa longsor di TPST Bantargebang menjadi titik balik dalam penegakan hukum lingkungan di Jakarta. Penetapan mantan Kadis LH DKI sebagai tersangka menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap pengelolaan sampah yang lalai. Melalui pembinaan, pengawasan, dan kini hukuman, diharapkan standar pengelolaan sampah di ibu kota dapat lebih dijaga demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
FAQ
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor TPST Bantargebang?
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka.
Apa penyebab utama penetapan tersangka dalam kasus ini?
Pengelolaan sampah yang tidak sesuai norma dan standar sehingga menyebabkan longsor yang menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya.