Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya: Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis dengan Kerugian Rp1 Miliar
Baca juga
- Korlantas Hadiri Upacara Adat di Besakih, Harap Kemala Run 2026 Berjalan Lancar
- 763 Kg Ikan Sapu-Sapu Diangkat dari Jakarta Timur, Ini Dampaknya bagi Sungai
- Dirgahayu Kopassus! Simak Makna di Balik Lambang dan Semboyan Pasukan Elite
- UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terduga Chat Mesum, Langkah Tegas Jaga Integritas Akademik
- Hampir 2.000 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demonstrasi Buruh di Depan DPR

Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya: Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis dengan Kerugian Rp1 Miliar
diupdate.id - Kasus pengusiran paksa yang menimpa Nenek Elina Widjajanti di Surabaya kini memasuki babak baru di pengadilan dengan tiga terdakwa menghadapi pasal berlapis. Kisah memilukan ini mengungkap bagaimana klaim kepemilikan dan tindakan paksa bisa merusak kehidupan seseorang, bahkan menyebabkan kerugian hingga Rp1 miliar.
Sidang Perdana dengan Tuduhan Serius
Rabu (15/4), Pengadilan Negeri Surabaya membuka sidang perdana atas kasus perusakan dan pengusiran paksa rumah milik Nenek Elina beraalamat di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep. Terdakwa Samuel Ardi Kristanto bersama Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto didakwa melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 262 Ayat (1) dan Pasal 521 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelanggaran ini berkaitan dengan klaim sepihak Samuel atas rumah yang dihuni Nenek Elina. Samuel lalu memanfaatkan Mohammad Yasin, anggota ormas Madas, untuk mengosongkan rumah itu secara paksa pada Juli-Agustus 2025, meskipun kuasa hukum korban meminta agar prosedur pengosongan harus melalui pengadilan.
Pengusiran Paksa yang Mengundang Luka dan Trauma
Ketegangan mencapai puncaknya pada 6 Agustus 2025, ketika terdakwa memerintahkan pengusiran paksa Elina dengan upaya mengangkatnya secara fisik dari rumah. Aksi ini menyebabkan luka fisik berupa cedera pada bibir dan menghantarkan trauma mendalam bagi sang nenek lansia.
Selain tindakan pengusiran, terdakwa juga menggerakkan orang lain untuk merusak bangunan rumah hingga tidak bisa lagi dihuni. Sedikitnya tujuh tukang didatangkan untuk merobohkan rumah tersebut secara terorganisir.
Dampak dan Kerugian Materiil Besar
Akibat perusakan sistematis ini, Nenek Elina mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Kasus ini bukan hanya tentang sebuah rumah yang hancur, tapi tentang hilangnya tempat tinggal dan rasa aman bagi seorang lansia.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi warga, terutama lansia, dalam menghadapi sengketa properti dan pengusiran paksa. Tak kalah penting, prosedur hukum harus dijalankan agar hak-hak semua pihak terjaga dan tidak ada kekerasan yang terjadi.
Kesimpulan
Sidang kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah Nenek Elina memperlihatkan bagaimana klaim kepemilikan yang tidak disertai proses hukum yang benar bisa menimbulkan kerugian besar dan trauma yang mendalam. Dengan dakwaan pasal berlapis, pengadilan akan memproses tiga terdakwa yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan perusakan secara terstruktur. Kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengusiran paksa dan tindakan sewenang-wenang tidak kembali terjadi dan hak warga, khususnya lansia, terlindungi secara hukum.
FAQ
Siapa saja terdakwa dalam kasus pengusiran Nenek Elina?
Terdakwa adalah Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto.
Berapa besar kerugian akibat perusakan rumah Nenek Elina?
Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1 miliar.