BPK Tetapkan Batas 60 Hari untuk Pemda Kalsel Tindaklanjuti Audit LKPD 2025

Baca juga

BPK Tetapkan Batas 60 Hari untuk Pemda Kalsel Tindaklanjuti Audit LKPD 2025

BPK Beri Deadline 60 Hari untuk Pemda Kalsel Tindaklanjuti Temuan Audit, Apa Saja yang Harus Diselesaikan?

diupdate.id - Bayangkan jika sebuah laporan keuangan yang sudah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ternyata masih menyisakan pekerjaan rumah yang mendesak untuk segera diperbaiki. Inilah kondisi yang tengah dihadapi pemerintah daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel menetapkan tenggat waktu bagi pemda untuk menangani temuan audit LKPD tahun 2025.

BPK Berikan Tenggat Waktu 60 Hari

BPK Perwakilan Kalsel resmi memberikan batas waktu 60 hari kalender bagi pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan untuk melakukan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025. Tenggat ini dihitung sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan ke pemda. Kepala BPK Kalsel, Andriyanto, menjelaskan bahwa hari Sabtu dan Minggu turut dihitung dalam 60 hari tersebut, mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengenai Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Isi Tindak Lanjut Tidak Melulu Pengembalian Kerugian

Tindak lanjut yang harus dilakukan pemda bukan hanya sebatas pengembalian kerugian keuangan daerah. Lebih dari itu, penyelesaian administrasi dan perbaikan sistem pengendalian intern (SPI) juga menjadi perhatian utama BPK. Walaupun seluruh pemda kabupaten/kota di Kalsel berhasil mempertahankan opini WTP, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperbaiki, terutama yang berdampak pada pemulihan atau penyetoran dana ke kas daerah.

Data Tindak Lanjut Masih Perlu Ditingkatkan

Data per 22 Mei 2026 menunjukkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi berpengaruh ke kas daerah baru mencapai 43,9 persen dari total nilai rekomendasi. Ini menandakan hampir setengah temuan audit belum sepenuhnya diselesaikan. Selain itu, BPK juga menyoroti aspek penting lain yang memerlukan perhatian ketat seperti pengelolaan pajak daerah, pengadaan tanah, pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta pemanfaatan barang milik daerah.

Dampak dan Pentingnya Kepatuhan Tindak Lanjut

Kepatuhan pemda dalam menindaklanjuti temuan audit secara tepat waktu dan berkualitas sangat krusial untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, ketaatan ini berdampak positif langsung terhadap kepercayaan masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas layanan publik. Tanpa respons serius, pelaporan yang selama ini sudah mendapat predikat terbaik bisa ternoda oleh masalah administrasi dan keuangan yang belum terselesaikan.

Ringkasan

BPK Kalsel memberikan batas waktu 60 hari kepada pemda di Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti hasil audit LKPD 2025 dengan fokus pada pengembalian kerugian, perbaikan administrasi, dan penguatan sistem pengendalian intern. Meski sudah mendapat opini WTP, tantangan masih ada, terutama dalam aspek pengelolaan pajak, pengadaan tanah, dana CSR, dan pemanfaatan aset daerah. Pemda yang serius menanggapi rekomendasi ini akan semakin meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik.

FAQ

Apa itu temuan audit LKPD?

Temuan audit LKPD adalah hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya masalah atau ketidaksesuaian dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu ditindaklanjuti.

Mengapa BPK memberikan tenggat waktu?

Tenggat waktu diberikan agar pemerintah daerah segera melakukan perbaikan dan penyelesaian administrasi agar pengelolaan keuangan negara lebih akuntabel dan transparan.