Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas, Waka MPR Lestari Desak Langkah Konkret
Baca juga
- Heboh Pencurian 900 Domba Warga Palestina oleh Pemukim Israel, Yousef Tewas Tragis saat Membela
- KPPPA Gencarkan Edukasi Cegah Radikalisme Digital di Kalangan Siswa Indonesia
- Penggeledahan Intensif di Lapas Perempuan Sigi: Barang Terlarang Disita
- BPK Tetapkan Batas 60 Hari untuk Pemda Kalsel Tindaklanjuti Audit LKPD 2025
- Kodam III Siliwangi dan Rakyat Jabar: Ikatan Sejak 80 Tahun Lalu

Darurat Kekerasan terhadap Penyandang Disabilitas, Waka MPR Lestari Desak Langkah Konkret
diupdate.id - Kasus kekerasan terhadap kelompok rentan kembali jadi sorotan. Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan bahwa kekerasan terhadap penyandang disabilitas sudah berada dalam fase darurat dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai, perlindungan bagi penyandang disabilitas harus diwujudkan lewat langkah nyata, bukan sekadar pernyataan.
Pernyataan itu menekankan satu hal penting: hak warga negara untuk merasa aman berlaku bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Dalam konteks ini, upaya pencegahan kekerasan tidak cukup jika hanya mengandalkan aturan di atas kertas. Dibutuhkan kerja bersama agar perlindungan benar-benar dirasakan di lapangan.
Fase Darurat yang Perlu Ditangani Serius
Lestari Moerdijat menyebut kondisi ini sebagai fase darurat karena kekerasan terhadap penyandang disabilitas menyangkut kelompok yang sering kali menghadapi hambatan lebih besar saat mencari perlindungan atau melapor. Situasi tersebut membuat kebutuhan akan sistem perlindungan yang cepat, mudah diakses, dan responsif menjadi semakin mendesak.
Pesan Lestari juga sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menjamin perlindungan bagi seluruh warga negara. Artinya, isu ini bukan hanya soal kepedulian sosial, tetapi juga soal pemenuhan hak konstitusional. Jika tidak ditangani serius, ketimpangan perlindungan bisa semakin melebar.
Perlu Langkah Nyata, Bukan Sekadar Seruan
Dalam praktiknya, perlindungan terhadap penyandang disabilitas membutuhkan koordinasi lintas pihak. Pemerintah, lembaga negara, aparat penegak hukum, hingga masyarakat perlu memiliki pemahaman yang sama bahwa kekerasan terhadap penyandang disabilitas adalah pelanggaran serius. Tanpa respons yang terukur, korban berisiko semakin sulit mendapatkan keadilan.
Di sisi lain, isu ini juga mengingatkan publik bahwa lingkungan yang aman dan inklusif belum otomatis terbentuk hanya karena ada regulasi. Perlu pengawasan, pendidikan publik, dan keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan agar pencegahan bisa berjalan lebih efektif.
Dampak bagi Perlindungan Hak Warga Negara
Penegasan Lestari menunjukkan bahwa perlindungan disabilitas harus naik kelas dari wacana menjadi kebijakan yang bekerja. Bila langkah konkret segera dilakukan, maka negara bisa memperkuat kepercayaan publik, terutama dari kelompok disabilitas yang selama ini membutuhkan jaminan perlindungan lebih kuat.
Pada akhirnya, peringatan soal kekerasan terhadap penyandang disabilitas menjadi pengingat bahwa rasa aman adalah hak semua warga. Ketika kelompok paling rentan belum terlindungi dengan baik, itu menandakan masih ada pekerjaan besar untuk mewujudkan keadilan yang benar-benar inklusif.
FAQ
Siapa yang menyampaikan pernyataan soal darurat kekerasan ini?
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat.
Apa inti pesan dari pernyataan tersebut?
Perlindungan bagi penyandang disabilitas harus diwujudkan lewat langkah konkret bersama, bukan sekadar seruan.