DPR Desak Penanganan Kasus Chat Mesum FH UI: Calon Praktisi Hukum Harus Paham Etika dan Regulasi
Baca juga
- Korlantas Hadiri Upacara Adat di Besakih, Harap Kemala Run 2026 Berjalan Lancar
- 763 Kg Ikan Sapu-Sapu Diangkat dari Jakarta Timur, Ini Dampaknya bagi Sungai
- Dirgahayu Kopassus! Simak Makna di Balik Lambang dan Semboyan Pasukan Elite
- UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terduga Chat Mesum, Langkah Tegas Jaga Integritas Akademik
- Hampir 2.000 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demonstrasi Buruh di Depan DPR

DPR Desak Penanganan Kasus Chat Mesum FH UI: Calon Praktisi Hukum Harus Paham Etika dan Regulasi
diupdate.id - Kasus dugaan pelecehan seksual lewat chat yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencuri perhatian publik dan wakil rakyat. Bagaimana mungkin calon praktisi hukum justru terlibat dalam pelanggaran seperti ini? DPR angkat bicara dan mendesak langkah tegas agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
Keprihatinan DPR dan Tekanan Penegakan Hukum
Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa FH UI ini. Menurutnya, mahasiswa hukum yang seharusnya menjadi contoh ketaatan hukum dan penghormatan terhadap perempuan, justru terjebak dalam kasus ini. Selly menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tanpa kompromi demi menegakkan keadilan atas nama negara.
Dugaan pelanggaran tersebut dianggap melanggar Pasal 4 dan 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang ancamannya bisa berupa hukuman maksimal 9 bulan penjara atau denda Rp10 juta. Lebih jauh, Selly mengingatkan bahwa banyaknya pelaku menunjukkan kemungkinan adanya pola atau sistem yang menjadi fokus penyelidikan lebih mendalam.
Langkah Sivitas Akademika dan Universitas
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan apresiasi atas respons cepat sivitas akademika FH UI dalam menangani kasus ini. Audiensi dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilaksanakan memungkinkan korban dan pihak terkait untuk menyampaikan pendapat langsung, mencerminkan transparansi dan ketegasan yang dibutuhkan.
UI sendiri tengah melakukan investigasi internal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) bersama unit universitas lain. Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menekankan mekanisme formal yang berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak korban dan terduga pelaku.
Dampak dan Pentingnya Implementasi UU TPKS di Era Digital
Kasus yang terjadi di ruang digital dan akademik ini menjadi peringatan penting bahwa kekerasan seksual tidak mengenal batas ruang. Selly menyoroti urgensi penerapan UU TPKS tidak hanya di dunia nyata tetapi juga di ranah digital sebagai bagian dari literasi dan pengawasan teknologi untuk mencegah dan menangani penyalahgunaan.
Hal ini juga mengingatkan institusi pendidikan untuk memperkuat ketahanan moral dan etika mahasiswa, terutama yang sedang menempuh pendidikan hukum dan akan menjadi praktisi di masa depan.
Kesimpulan
Kasus chat mesum yang melibatkan mahasiswa FH UI menggugah kesadaran bersama akan pentingnya keadilan, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas. DPR menekankan bahwa calon praktisi hukum harus menjadi teladan dalam memahami dan menjalankan hukum serta menghormati hak asasi, khususnya perlindungan terhadap perempuan. Penanganan kasus ini dengan serius dan akuntabel sangat penting untuk menjaga integritas lembaga pendidikan dan menumbuhkan kepercayaan publik.
FAQ
Apa isi dugaan kasus yang menyeret mahasiswa FH UI?
Dugaan kasus berupa pelecehan seksual lewat chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI.
Bagaimana sikap DPR terhadap kasus ini?
DPR prihatin, mendesak penegakan hukum yang tegas dan penyelidikan transparan demi keadilan dan perlindungan korban.
kasus chat mesum FH UI menjadi sorotan utama pada pembahasan ini.