Harga Emas Antam Naik Rp20.000: Update Terbaru dan Ketentuan Pajak yang Perlu Diketahui
Baca juga
- Bank bjb Perkuat Layanan Perbankan Lewat Kerjasama Strategis dengan Lanud Husein Sastranegara
- Pemerintah Tingkatkan Insentif Mobil Listrik Nikel, Apa Dampaknya?
- China Shock 2.0 Mengguncang Jerman: Ancaman Baru bagi Industri Eropa yang Perlu Diwaspadai
- Mengupas Manfaat Bantuan Sapi Presiden untuk Kesehatan dan Ekonomi Masyarakat
- MPMX Tetap Bagikan Dividen Rp451,8 Miliar Meski Pasar Otomotif Melambat

Harga Emas Antam Naik Rp20.000: Update Terbaru dan Ketentuan Pajak yang Perlu Diketahui
diupdate.id - Emas selalu menjadi investasi favorit masyarakat Indonesia, terutama emas Antam yang dikenal kualitasnya. Pada Jumat pagi, 29 Mei 2026, harga emas Antam mengalami kenaikan signifikan, menarik perhatian para investor dan pembeli emas batangan.
Kenaikan Harga Emas Antam Hari Ini
Menurut data dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam naik Rp20.000 dari harga sebelumnya Rp2.754.000 menjadi Rp2.774.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan sentimen positif pasar terhadap logam mulia, meskipun fluktuasi harga emas memang kerap terjadi secara harian. Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga meningkat menjadi Rp2.579.000 per gram.
Ketentuan Pajak Pada Transaksi Emas Antam
Tidak hanya harga yang perlu diperhatikan, transaksi jual beli emas Antam juga dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan, baik mulai dari satu gram hingga satu kilogram, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Pembelian biasanya disertai bukti potong pajak.
Sementara itu, pada saat penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, PPh Pasal 22 diberlakukan sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak ini langsung diambil dari hasil penjualan atau buyback emas.
Mengapa Pajak Ini Penting Diketahui?
Pajak atas transaksi emas berperan besar dalam perhitungan keuntungan investasi. Banyak orang yang kurang memperhitungkan pajak saat membeli atau menjual emas batangan, sehingga margin keuntungan bisa berbeda dari yang diperkirakan. Dengan memahami aturan pajak ini, investor bisa merencanakan transaksi dengan lebih cermat dan menghindari kebingungan saat proses buyback.
Analisa Dampak Kenaikan Harga Emas
Kenaikan harga emas Antam sebesar Rp20.000 per gram ini memperlihatkan adanya tekanan atau permintaan yang meningkat terhadap emas sebagai instrumen investasi aman. Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, masyarakat biasanya berlindung pada aset yang stabil seperti emas. Namun, untuk pembeli baru, kenaikan harga juga berarti biaya investasi yang lebih tinggi.
Ringkasan
Harga emas Antam hari ini naik menjadi Rp2.774.000 per gram, dengan harga buyback Rp2.579.000. Transaksi emas batangan harus memperhatikan ketentuan pajak, di mana PPh Pasal 22 dikenakan pada pembelian dan penjualan kembali, dengan tarif berbeda untuk pemegang NPWP dan non-NPWP. Memahami harga dan pajak ini penting agar investasi emas berjalan optimal dan menguntungkan.
FAQ
Berapa harga emas Antam terbaru per gram?
Harga emas Antam terbaru naik menjadi Rp2.774.000 per gram pada tanggal 29 Mei 2026.
Apakah ada pajak saat membeli emas Antam?
Ya, pembelian emas Antam dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP sesuai PMK 34/PMK.10/2017.