Indonesia Desak Pengusutan Penyiksaan WNI oleh Israel ke ICC dan ICJ

Baca juga

Indonesia Desak Pengusutan Penyiksaan WNI oleh Israel ke ICC dan ICJ

Indonesia Desak Pengusutan Penyiksaan WNI oleh Israel ke ICC dan ICJ

diupdate.id - Ketegangan internasional terkait perlakuan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam misi kemanusiaan tidak berakhir hanya pada pembebasan mereka. Kini, fokus beralih pada upaya menegakkan keadilan atas penyiksaan yang dialami sembilan WNI oleh tentara Israel saat operasi Global Sumud Flotilla 2.0.

Desakan Pengadilan Internasional sebagai Jalan Hukum

Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, mengungkapkan pentingnya membawa kasus penyiksaan ini ke panggung hukum internasional. Menurutnya, perlakuan kasar yang dialami oleh para relawan, termasuk pemukulan, penendangan, hingga penyetruman saat tahanan, melampaui batas kemanusiaan dan harus menjadi perhatian serius dunia.

"Kita harus menggalang kesepakatan untuk melaporkan hal ini ke International Criminal Court (ICC), sambil mendorong Palestina mengajukan ke International Court of Justice (ICJ)," ujarnya dalam keterangan resmi Jumat (22/5/2026) di Jakarta.

Upaya Kolaboratif Melawan Kejahatan Perang

Lebih dari itu, Syamsu menekankan bahwa dukungan internasional mutlak diperlukan agar tindakan Israel ini dikutuk secara luas dan para pelaku, baik pimpinan maupun personel tentara, harus menghadapi proses hukum terbuka. Hal ini bertujuan mengkategorikan penyiksaan tersebut sebagai kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan.

Tak hanya itu, Syamsu juga mendorong adanya Pengadilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia di dalam negeri yang hasilnya nanti bisa menjadi bahan pertimbangan bagi ICC, membuka peluang penyidikan yang lebih komprehensif dan berlapis.

Situasi Terbaru dan Implikasi

Sembilan WNI yang menjadi korban sudah bebas dan telah tiba di Istanbul, Turki, dengan pengawalan ketat konsul jenderal RI. Meski demikian, pengungkapan mengenai kekerasan fisik yang mereka alami menambah bobot bukti pelanggaran HAM yang terjadi.

Insiden ini tidak hanya memicu perhatian Indonesia, tetapi juga menggerakkan solidaritas internasional dan mencuatkan tuntutan keadilan bagi pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks konflik Israel-Palestina yang kerap menjadi sorotan global.

Ringkasan

Kasus penyiksaan sembilan WNI oleh tentara Israel saat menjalankan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 ini menjadi sorotan serius dari DPR RI dan pemerintah Indonesia. Dorongan untuk membawa perkara ini ke ICC dan ICJ menandai langkah penting penegakan hukum internasional serta perlindungan terhadap warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan. Upaya hukum ini juga diharapkan membuka jalan bagi pengakuan serta penghentian pelanggaran serupa di masa depan.

FAQ

Apa yang dialami sembilan WNI selama misi kemanusiaan?

Mereka mengalami penyiksaan berupa pemukulan, penendangan, dan penyetruman oleh tentara Israel saat ditahan.

Langkah hukum apa yang diusulkan DPR RI terkait kasus ini?

DPR RI mendorong agar kasus ini dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan International Court of Justice (ICJ) serta mengusulkan pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia.

penyiksaan WNI oleh Israel menjadi sorotan utama pada pembahasan ini.