Kemkomdigi Cecar Meta dan Google dengan 29 Pertanyaan, Ada Apa dengan Kepatuhan PP Tunas?
Baca juga
- Rating Gim di Steam Bukan Klasifikasi Resmi, Kemenkomdigi Beri Peringatan
- Revolusi Bonsai AI: Model 1-Bit yang Bikin Dunia Kaget, Kecil Tapi Cerdas
- Meta Bakal Kurangi Label PG-13 di Akun Remaja Instagram, Ini Alasannya
- Di Usia 60 Tahun, Dasep Ahmadi Kantongi Hak Paten “Rumah” Baterai yang Menarik Perhatian
- Ponsel Lipat Baru Motorola Razr 70 Siap Hadir, Ini Informasi yang Sudah Terungkap

Kemkomdigi Cecar Meta dan Google dengan 29 Pertanyaan, Ada Apa dengan Kepatuhan PP Tunas?
diupdate.id - Pemerintah tampak makin serius mengawasi raksasa digital global. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memeriksa Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna, terutama anak-anak, dalam aturan baru yang dikenal sebagai PP Tunas. Dalam pemeriksaan ini, tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk menggali sejauh mana kedua platform itu mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Kemkomdigi pada Selasa (7/4/2026). Menurut keterangan resmi, Meta sudah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara. Sementara itu, Google juga hadir dalam panggilan kedua pemerintah dan mengikuti proses pemeriksaan pada hari yang sama.
Meta dan Google Akhirnya Hadir Setelah Panggilan Pertama Mangkir
Langkah pemeriksaan ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, Kemkomdigi telah memanggil Google dan Meta—yang mencakup Facebook, Instagram, dan Threads—untuk dimintai keterangan soal kepatuhan terhadap perlindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Namun, pada panggilan pertama keduanya tidak hadir. Baru pada panggilan kedua, mereka memenuhi undangan pemerintah. Situasi ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin sekadar mengingatkan, tetapi juga memastikan platform digital benar-benar menjalankan tanggung jawabnya kepada pengguna, khususnya kelompok usia rentan.
Fokus Utama: Perlindungan Anak di Ruang Digital
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyebut 29 pertanyaan itu disusun untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap kewajiban platform dalam melindungi pengguna. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengawasan aktif pemerintah agar aturan tidak hanya berhenti di atas kertas.
PP Tunas sendiri dinilai penting karena mengatur ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Salah satu poin yang disorot adalah pembatasan penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun. Aturan ini menjadi sinyal bahwa negara ingin memperkuat perlindungan anak dari risiko konten dan interaksi digital yang tidak sesuai usia.
Dampak dan Analisis: Sinyal Tegas untuk Platform Besar
Pemeriksaan terhadap Meta dan Google bisa dibaca sebagai penegasan bahwa kepatuhan platform digital di Indonesia kini berada di bawah sorotan ketat. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan ada celah, bukan tidak mungkin pengawasan akan diperketat lagi. Namun, sejauh ini Kemkomdigi belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan tersebut, sehingga statusnya masih belum dikonfirmasi.
Menkomdigi Meutya Hafid sebelumnya menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga ruang digital tetap aman bagi anak. Bagi publik, ini menjadi pengingat bahwa perlindungan di dunia maya bukan hanya tugas keluarga, tetapi juga tanggung jawab platform dan pemerintah.
Dengan pemeriksaan ini, Kemkomdigi mengirim pesan jelas: PP Tunas bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen untuk memastikan ekosistem digital lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab.
FAQ
Apa yang diperiksa Kemkomdigi dari Meta dan Google?
Kemkomdigi memeriksa kepatuhan Meta dan Google terhadap kewajiban perlindungan pengguna, khususnya anak-anak, dalam PP Tunas.
Berapa banyak pertanyaan yang diajukan Kemkomdigi?
Tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut.