Mendesak! UU Penyadapan Dibutuhkan untuk Lindungi Hak Asasi dan Cegah Penyalahgunaan
Baca juga
- Segera Terungkap! Status Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Laporan Jokowi
- Langkah Baru PERADI SAI: Revisi UU Advokat dan Sistem Multi Bar di Rakernas 2026
- Jaksa KPK Ungkap Skandal Suap Rp61 Miliar Bos Blueray ke Pejabat Bea dan Cukai
- Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara: Bagaimana Langkah Selanjutnya?
- Nadiem Mangkir Sidang Lagi dengan Alasan Sakit, Jaksa Sebut RS Sebaliknya

Mendesak! UU Penyadapan Dibutuhkan untuk Lindungi Hak Asasi dan Cegah Penyalahgunaan
diupdate.id - Pernah membayangkan bagaimana jika penyadapan dilakukan tanpa aturan yang jelas? Risiko besar berupa pelanggaran hak privasi dan tindakan sewenang-wenang bisa mengancam. Oleh sebab itu, kebutuhan akan Undang-Undang Penyadapan menjadi sorotan utama di kalangan hukum dan masyarakat.
Urgensi UU Penyadapan dalam Sistem Hukum Indonesia
Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Prof Firmanto Laksana, menegaskan pentingnya hadirnya regulasi khusus tentang penyadapan. "Indonesia sangat membutuhkan lex specialis yang mengatur mekanisme penyadapan secara komprehensif," ujarnya dalam seminar bertajuk "Urgensi Penyadapan dalam KUHAP Baru dan Konsep Peraturan Pelaksanaannya" di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
UU Penyadapan diusulkan bukan hanya sebagai aturan legal formal, namun juga sebagai alat untuk menjaga prinsip hak asasi manusia (HAM), legalitas, akuntabilitas, serta pengawasan ketat atas proses penyadapan. Tanpa perlindungan yang memadai, penyadapan berpotensi disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Aturan Ketat untuk Cegah Pelanggaran dan Lindungi Privasi
Penyadapan yang dilakukan tanpa izin atau melanggar aturan seharusnya mendapatkan sanksi tegas. Saat ini, Pasal 258 KUHP mengancam pelanggaran dengan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara atau denda kategori 6. Namun tanpa UU khusus, proses penyadapan sering tidak terkontrol secara baik. Prof Firmanto menyarankan agar rincian penggunaan, penyimpanan, hingga pemusnahan hasil rekaman penyadapan juga diatur secara jelas dalam UU Penyadapan.
Selain itu, pengawasan dilakukan tidak hanya dari institusi terkait, tapi memiliki akses bagi advokat untuk mengajukan praperadilan jika terjadi pelanggaran. Proses penyadapan harus mendapat persetujuan dari pengadilan guna menjaga mekanisme projustitia, memastikan setiap tindakan masih dalam koridor hukum dan etika.
Analisa: Mengapa Regulasi Khusus Sangat Diperlukan?
Dalam era digital dan transparansi saat ini, teknik penyadapan tak lagi hanya soal keamanan, tetapi juga soal perlindungan privasi individu. Tanpa aturan yang jelas dan pengawasan ketat, aparat bisa dengan mudah melakukan tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat dan menodai kepercayaan publik pada penegak hukum.
UU Penyadapan akan menjadi pondasi penting untuk menerapkan kontrol sekaligus menjaga hak-hak warga negara. Dengan memisahkan aturan penyadapan dari KUHP dan mengupdatenya sesuai perkembangan teknologi, Indonesia dapat menghadirkan sistem hukum yang adaptif dan melindungi semua pihak.
Ringkasan
Kebutuhan akan UU Penyadapan kini semakin nyata untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi masyarakat dari pelanggaran hak asasi manusia. Regulasi ini harus menyertakan mekanisme pengawasan yang ketat, izin dari pengadilan, serta aturan terkait penggunaan teknologi penyadapan. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia akan selangkah lebih maju dalam mengedepankan keadilan dan transparansi.
FAQ
Apa tujuan utama UU Penyadapan?
Untuk mengatur penyadapan secara legal dan melindungi hak asasi manusia sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.
Siapa yang dapat mengawasi proses penyadapan?
Penyadapan harus diawasi ketat oleh pengadilan dan advokat dapat mengajukan praperadilan jika terjadi pelanggaran.