MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Harus Lepas Jabatan Lama, Apa Dampaknya?
Baca juga
- Meriahkan Milangkala Tatar Sunda, Sumedang Gelar Kirab Mahkota Binokasih 8-9 Mei 2026
- Calon Haji Bengkulu Meninggal Usai Salat Subuh di Madinah: Kronologi dan Dampaknya
- Kejaksaan Geledah KPU Palangka Raya: Terungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2023-2024
- Kapolri Pimpin Rapat Strategis Bersama Menteri Kabinet untuk Atasi Dampak Eskalasi Global
- Terungkap, Motivasi di Balik Penganiayaan Andrie Yunus oleh Anggota TNI

MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Harus Lepas Jabatan Lama, Apa Dampaknya?
diupdate.id - Seperti angin segar bagi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengubah aturan yang mengharuskan mereka melepas jabatan sebelumnya. Keputusan ini memecah kebuntuan lama terkait syarat jabatan pimpinan KPK yang sempat menjadi polemik.
Putusan MK yang Mengubah Pasal 29 UU KPK
Rabu, 29 April 2026, MK memutuskan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dua pasal ini mengatur syarat mutlak bagi calon pimpinan KPK, yakni harus melepaskan jabatan struktural/pekerjaan lain dan tidak menjalankan profesinya selama menjabat di KPK.
MK mengubah frasa "melepaskan" menjadi "nonaktif dari" dalam huruf i, dan "tidak menjalankan" menjadi "nonaktif dari" dalam huruf j. Dengan demikian, calon pimpinan KPK tidak wajib mengundurkan diri atau berhenti secara permanen dari jabatan atau profesinya sebelumnya, namun cukup nonaktif sementara selama menjabat di KPK.
Alasan di Balik Perubahan Aturan
Pemohon uji materi, termasuk Marina Ria Aritonang dan Syamsul Jahidin, berpendapat bahwa ketentuan lama bertentangan dengan hak konstitusional mereka. Frasa "melepaskan" dan "tidak menjalankan" terlalu kaku dan multitafsir, berpotensi menghalangi kandidat yang masih berstatus aktif dalam jabatan struktural, misalnya anggota TNI dan Polri.
MK menyetujui bahwa persyaratan tersebut harus dilonggarkan agar tidak menghilangkan hak para calon tersebut, selama mereka nonaktif dari jabatan lamanya selama masa kepemimpinan di KPK.
Dampak Putusan bagi Penataan Jabatan Pimpinan KPK
Putusan ini membuka peluang bagi pejabat-pejabat aktif di instansi lain untuk menjadi pimpinan KPK tanpa harus berhenti permanen dari tugas lama. Hal ini bisa memperkaya pengalaman dan kompetensi pimpinan KPK serta mempercepat proses pengisian jabatan pimpinan yang sebelumnya terhambat oleh regulasi ketat.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa status "nonaktif" juga harus diatur dengan jelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan menjaga independensi KPK dalam memberantas korupsi.
Ringkasan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi yang mengubah persyaratan pada Pasal 29 UU KPK. Pimpinan KPK kini cukup "nonaktif dari" jabatan dan profesi sebelumnya, bukan harus melepas sepenuhnya. Keputusan ini memberikan ruang lebih luas bagi calon pimpinan, terutama yang masih aktif di institusi lain, namun juga menuntut pengaturan administrasi yang ketat untuk menjaga integritas KPK.
FAQ
Apa arti putusan MK tentang pimpinan KPK?
Pimpinan KPK tidak wajib melepas jabatan lama secara permanen, cukup nonaktif selama menjabat di KPK.
Mengapa frasa 'melepaskan' diubah menjadi 'nonaktif dari'?
Agar memberikan kelonggaran bagi calon pimpinan yang masih aktif di jabatan lain tanpa menghilangkan hak konstitusional mereka.