Panja DPR Dorong RUU Perlindungan Saksi dan Korban Segera Disahkan, Ini 5 Alasannya

Baca juga

Panja DPR Dorong RUU Perlindungan Saksi dan Korban Segera Disahkan, Ini 5 Alasannya

Panja DPR Dorong RUU Perlindungan Saksi dan Korban Segera Disahkan, Ini 5 Alasannya

diupdate.id - Di tengah tuntutan agar proses hukum makin adil dan aman bagi semua pihak, dorongan agar RUU Perlindungan Saksi dan Korban segera disahkan kembali menguat di DPR. Regulasi ini dianggap bukan sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjawab kelemahan aturan lama yang dinilai tak lagi sesuai dengan perkembangan sistem peradilan saat ini.

Ketua Panja RUU PSDK, Dewi Asmara, menilai undang-undang yang berlaku selama ini belum cukup kuat memberi jaminan perlindungan. Karena itu, pembaruan aturan dipandang penting agar saksi dan korban tidak lagi menanggung risiko sendirian saat terlibat dalam perkara pidana.

RUU Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Perlu Hadir Lebih Dulu

Dewi menyebut salah satu pembaruan utama dalam RUU Perlindungan Saksi dan Korban adalah perubahan cara pandang negara. Jika sebelumnya perlindungan cenderung bersifat reaktif, maka aturan baru ini diarahkan menjadi proaktif. Artinya, negara diharapkan hadir lebih awal sebelum ancaman muncul, bukan baru bergerak setelah saksi atau korban berada dalam bahaya.

Menurutnya, perubahan ini menjadi terobosan penting dalam sistem peradilan pidana karena memberi rasa aman sejak awal proses hukum. Dalam praktiknya, saksi kerap ragu memberikan keterangan jika merasa tidak terlindungi, sementara korban bisa kesulitan pulih tanpa dukungan negara.

Lima Alasan Utama yang Didorong DPR

Dewi memaparkan ada lima alasan utama mengapa RUU ini perlu segera disahkan. Pertama, penguatan perlindungan proaktif. Kedua, penegasan restitusi korban sebagai kewajiban mutlak pelaku. Jika pelaku tidak mampu membayar, korban tetap berhak atas pemulihan melalui dana abadi atau program negara.

Ketiga, penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar perannya lebih efektif sejak tahap penyelidikan hingga persidangan. Keempat, integrasi perlindungan berbasis teknologi informasi agar pengawasan dan pelaksanaan perlindungan lebih konsisten. Kelima, penyelarasan dengan KUHAP baru supaya sistem hukum berjalan lebih sinkron.

Dampaknya bagi Penegakan Hukum

Penguatan RUU Perlindungan Saksi dan Korban dinilai bisa membawa efek besar bagi penegakan hukum di Indonesia. Saksi dan korban akan memiliki posisi yang lebih terlindungi, sehingga keberanian mereka dalam mengungkap fakta tidak terhambat rasa takut. Di sisi lain, pendekatan yang menekankan pemulihan hak korban juga menunjukkan bahwa hukum tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan pihak yang terdampak.

Dewi menegaskan Fraksi Golkar akan mengawal pembahasan RUU ini hingga tahap berikutnya. Ia menilai saksi dan korban adalah pilar utama dalam penegakan hukum, sehingga keberanian mereka harus dibarengi jaminan perlindungan yang nyata.

Dengan dorongan ini, publik kini menunggu apakah RUU Perlindungan Saksi dan Korban benar-benar bisa segera disahkan dan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi pencari keadilan.

FAQ

Mengapa RUU Perlindungan Saksi dan Korban dianggap penting?

Karena aturan ini dinilai bisa memperkuat perlindungan saksi dan korban sejak awal proses hukum, bukan hanya setelah ancaman terjadi.

Apa fokus utama perubahan dalam RUU ini?

Fokus utamanya adalah perlindungan proaktif, penguatan LPSK, restitusi korban, integrasi teknologi, dan sinkronisasi dengan KUHAP baru.