Pramono Siapkan Aturan Naming Rights Halte dan Stasiun Jakarta, Parpol Juga Bisa Ikut Sponsori

Baca juga

Pramono Siapkan Aturan Naming Rights Halte dan Stasiun Jakarta, Parpol Juga Bisa Ikut Sponsori

Pramono Siapkan Aturan Naming Rights Halte dan Stasiun Jakarta, Parpol Juga Bisa Ikut Sponsori

diupdate.id - Nama halte atau stasiun di Jakarta mungkin tak lagi sekadar penunjuk arah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang skema naming rights untuk fasilitas publik itu, termasuk dari pihak partai politik. Namun, sebelum ide ini benar-benar berjalan, pemerintah provinsi akan menyiapkan aturan yang lebih rinci agar tidak mengganggu wajah ibu kota.

Pramono menyampaikan bahwa skema tersebut masih perlu dirancang secara detail. Menurutnya, Jakarta sebagai kota modern memang harus terbuka terhadap berbagai peluang baru, termasuk komersialisasi nama fasilitas publik. Di sisi lain, ia menegaskan kenyamanan, keindahan, dan estetika kota tetap menjadi prioritas utama.

Aturan Naming Rights Masih Dibahas

Pramono mengatakan aturan naming rights akan dibuat lebih jelas agar penerapannya tidak semrawut. Ia menekankan bahwa pemberian hak penamaan tidak boleh membuat halte atau stasiun kehilangan karakter visualnya sebagai bagian dari tata kota. Karena itu, pemerintah akan mengatur batas-batas yang dianggap aman bagi keindahan ibu kota.

“Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail,” ujar Pramono saat dijumpai di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).

Gagasan ini sebelumnya juga sempat dibuka untuk siapa saja yang berminat menjadi sponsor, termasuk partai politik. Tujuannya sederhana: menambah pendapatan asli daerah atau PAD Jakarta. Dalam konteks kota besar dengan kebutuhan pembiayaan yang terus berjalan, sumber pendapatan tambahan seperti ini dinilai bisa menjadi opsi yang menarik.

Viral di Media Sosial, Publik Soroti Estetika Kota

Meski terdengar sebagai peluang baru, ide naming rights langsung ramai dibicarakan di media sosial. Banyak warganet menilai skema tersebut berpotensi mengganggu estetika ruang publik jika tidak diatur dengan baik. Reaksi itu menunjukkan bahwa publik Jakarta cukup sensitif terhadap perubahan tampilan fasilitas umum, terutama yang sudah akrab digunakan sehari-hari.

Menariknya, komentar dari selebriti Zaskia Adya Mecca di unggahan @jktcreativemedia juga ikut menyedot perhatian. Komentar tersebut mendapat ribuan tanda suka dan memicu banyak tanggapan dari masyarakat. Respons ini memperlihatkan bahwa isu hak penamaan fasilitas publik bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga soal rasa memiliki warga terhadap wajah kota.

Dampak bagi Jakarta Jika Aturan Ini Jalan

Jika diterapkan dengan rapi, naming rights bisa menjadi sumber pemasukan baru bagi Jakarta tanpa harus membebani warga. Namun, manfaat itu hanya akan terasa bila aturan disusun transparan dan memperhatikan karakter ruang publik. Tanpa pengawasan yang jelas, peluang komersialisasi justru bisa memunculkan penolakan dan mengganggu citra kota.

Karena itu, langkah Pramono menyiapkan aturan rinci bisa dibaca sebagai upaya mencari titik tengah: menambah PAD Jakarta, tetapi tetap menjaga identitas visual kota. Keputusan akhirnya akan sangat bergantung pada isi regulasi yang disusun dan bagaimana pemerintah menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan komersial.

Dengan kata lain, wacana naming rights ini masih berada di tahap awal. Tetapi satu hal sudah jelas: Jakarta sedang mencari cara baru untuk mengelola fasilitas publik dengan pendekatan yang lebih modern, tanpa mengorbankan estetika yang sudah menjadi perhatian banyak orang.

FAQ

Apa itu naming rights untuk halte dan stasiun Jakarta?

Naming rights adalah hak penamaan fasilitas publik oleh sponsor, yang dalam rencana ini akan diatur lebih rinci oleh Pemprov DKI Jakarta.

Mengapa skema naming rights ini dibahas?

Skema ini dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.