Viral Dugaan Pungli Polantas ke WNA di Badung, Kapolres Pastikan Proses Hukum Berjalan
Baca juga
- Pawai Obor 1 Muharram di Bekasi: Seruan Persatuan untuk Indonesia yang Lebih Kuat
- Pengawasan Ketat Proyek BGN sebagai Upaya Sukseskan Program MBG 2025-2026
- Massa Peduli Palestina Gema Seruan Merdeka di Depan Kedubes AS Jakarta
- MUI Tolak Rehabilitasi untuk Pelaku Pesta Gay, KH Cholil Serukan Sanksi Pidana Tegas
- Lapas Kelas I Surabaya Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan Lewat Pelatihan Produktif

Viral Dugaan Pungli Polantas ke WNA di Badung, Kapolres Pastikan Proses Hukum Berjalan
diupdate.id - Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana aparat penegak hukum menghadapi tudingan pelanggaran internal? Baru-baru ini, video viral di media sosial menyoroti dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Badung yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA). Kapolres Badung pun buka suara dan menjelaskan langkah yang diambil untuk menangani insiden ini.
Rekaman Viral dan Kronologi Singkat
Dalam video yang beredar, dua anggota polantas dengan inisial NA dan IGNA terlihat berinteraksi dengan seorang WNA yang mengaku hanya membawa Rp200 ribu, sementara denda resmi pelanggaran disebutkan senilai Rp500 ribu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Namun, dialog terhenti setelah petugas menyadari adanya rekaman yang dibuat oleh WNA tersebut.
Meskipun nominal denda sudah disebutkan sesuai ketentuan, kedua pelanggar tersebut akhirnya tidak dibebankan pembayaran denda tunai, melainkan hanya mendapat teguran secara lisan. Tidak ada penyitaan barang atau pungutan uang yang tercatat dilakukan.
Kapolres Badung Respons Tegas
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang menimbulkan keresahan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kedua anggota tersebut sedang diperiksa oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri untuk memastikan fakta di lapangan.
"Kami tegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, tindakan profesional dan tegas akan kami lakukan. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas Polri dan memastikan anggota bekerja sesuai SOP," tegas AKBP Joseph.
Penjelasan Tambahan dan Dampak Kasus
Hasil sementara pemeriksaan menunjukkan ada upaya pelanggaran berupa penyampaian teguran yang tidak sesuai prosedur, sehingga kedua anggota tersebut diberikan sanksi administrasi tanpa pungutan ilegal. Kapolres juga menjelaskan bahwa angka denda yang disebutkan dalam video adalah sesuai aturan yang berlaku dan bukan angka fiktif.
Kasus ini menjadi refleksi penting soal transparansi dan akuntabilitas aparat dalam menjalankan tugas. Di era digital, tindakan anggota Polri yang terekam masyarakat dapat dengan cepat memicu kontroversi, yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik jika tidak ditanggapi dengan serius.
Ringkasan
Dugaan pungli yang viral melibatkan dua polantas di Badung kini tengah ditindaklanjuti oleh pihak internal kepolisian melalui Paminal Propam. Kapolres Badung telah menyampaikan permohonan maaf dan memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, dengan kemungkinan sanksi tegas jika pelanggaran terbukti. Kasus ini menjadi penting untuk menjaga integritas Polri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, apalagi saat menyangkut WNA yang jadi perhatian internasional.
FAQ
Apakah kedua polantas benar-benar melakukan pungli?
Menurut hasil pemeriksaan sementara, kedua anggota tersebut melakukan pelanggaran berupa upaya memberikan teguran yang tidak sesuai prosedur, namun tidak ada bukti pungli uang tunai.
Bagaimana sikap Kapolres Badung atas kasus ini?
Kapolres menyampaikan permohonan maaf, memerintahkan pemeriksaan internal, dan berjanji mengambil tindakan tegas jika pelanggaran terbukti sesuai aturan kepolisian.
pungli polantas menjadi sorotan utama pada pembahasan ini.