3 Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Lamongan Akhirnya Ditangkap Saat Pulang Kampung
Baca juga
- Terungkap! WNI Jadi Koordinator Sindikat Scam Internasional dengan Rumah Sebagai Markas Operasi
- Tragis! Lansia Diaparatment Surabaya Disekap Pacar Anak, Uang dan Emas Rp2 Miliar Raib
- Terungkap Modus Baru Penjualan Ilegal Pertalite Subsidi di Bangkalan: Warga Diminta Waspada
- Polrestabes Bandung Masih Buron, Dua Pelaku Begal Sadis Teror Kurir di Astana Anyar
- Tim Gabungan Polsek Ilir Barat 1 dan Polres PALI Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Mobil Viral

3 Tahun Buron, Pelaku Pencabulan Anak di Lamongan Akhirnya Ditangkap Saat Pulang Kampung
diupdate.id - Sudah tiga tahun menjadi buronan, akhirnya HG (32), pelaku pencabulan anak di bawah umur di Lamongan, ditangkap polisi dengan cara yang tak terduga: saat ia pulang ke rumah orang tuanya. Penangkapan ini bukan hanya mengakhiri pelarian pria yang sempat kabur ke Kalimantan, tapi juga membuka kebenaran tragis di balik kejahatan tersebut.
Pelaku Ditangkap Setelah Lama Buron
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan menangkap HG tanpa perlawanan di Kecamatan Sugio, tepatnya di kediaman orang tuanya. Pelaku sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 Desember 2023 setelah kabur menuju Balikpapan, Kalimantan Timur, guna menghindari proses hukum atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya), gadis di bawah umur berusia 16 tahun yang menjadi korban.
Kasus ini mencuat berkat laporan ibu korban, S (51), yang melaporkan kekerasan seksual ini ke polisi. Berdasarkan penyidikan, pelaku melakukan tindakan bejatnya berulang kali dari Agustus 2022 hingga Maret 2023 dan bahkan menyebabkan Mawar hamil lalu melahirkan.
Modus Operandi dan Intimidasi Pelaku
Pelaku, yang merupakan tetangga dekat korban, awalnya menjalin hubungan asmara dengan Mawar. Namun, hubungan itu berbalik menjadi mimpi buruk. HG menggunakan kedekatan itu untuk melakukan pencabulan, serta mengancam korban dengan menyebarkan video adegan mesum jika korban melapor ke siapapun. Taktik intimidasi seperti ini seringkali membuat korban takut dan enggan bersuara, memperlambat proses keadilan.
Dampak dan Analisa Kasus
Kasus pencabulan anak yang dilakukan oleh orang dekat korban seperti tetangga ini menimbulkan luka mendalam secara sosial dan psikologis. Pelariannya selama tiga tahun juga menunjukkan betapa pelaku berusaha menghindari tanggung jawab hukum, yang semakin memperpanjang penderitaan korban dan keluarga. Penangkapan ini penting bukan hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, tapi juga sebagai sinyal kuat bahwa polisi serius menangani kejahatan seksual anak.
Masyarakat diharapkan semakin waspada dan berani melaporkan kekerasan seksual, terutama yang melibatkan orang terdekat, agar keadilan dapat segera ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan.
Ringkasan
Pelarian HG yang berlangsung selama tiga tahun berakhir setelah dirinya ketangkap di rumah orang tua saat pulang kampung. Kasus ini mengingatkan kita pentingnya perhatian ekstra terhadap perlindungan anak, serta dukungan penuh kepada korban kekerasan seksual agar tidak takut melapor. Semoga penangkapan ini menjadi langkah awal bagi pemulihan korban dan pencegahan kasus serupa di masa depan.
FAQ
Berapa lama pelaku pencabulan anak di Lamongan buron?
Pelaku buron selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditangkap.
Dimana pelaku akhirnya ditangkap?
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Sugio, Lamongan.