Gubernur Bali Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Tuntas, DPR RI Optimis Tahun 2026
Baca juga
- Kasus Kematian Dosen di Semarang: AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara
- Terungkap! Kisah Ayah Santriwati yang Berani Buka Suara soal Dugaan Pencabulan Kiai Ashari
- Rasakan Kesegaran Baru, CFD di Jalan Rasuna Said Sambut HUT Jakarta ke-499!
- Densus 88 Gandeng Kampus Lawan Radikalisme dan Intoleransi di Kalangan Mahasiswa
- Kasus Pelecehan Turis Jepang di Labuan Bajo Berakhir Damai Lewat Kearifan Lokal

Gubernur Bali Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Tuntas, DPR RI Optimis Tahun 2026
diupdate.id - Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat adat, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang sudah dirancang selama dua dekade namun belum juga selesai dibahas. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan pengakuan resmi bagi keberadaan serta hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Mendukung Penguatan Hak dan Peran Masyarakat Adat
Gubernur Koster menyampaikan dukungannya ketika menerima kunjungan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis, 7 Mei 2026. Ia menekankan bahwa RUU ini sangat penting sebagai payung hukum yang akan menjamin pengakuan, perlindungan, hingga pemberdayaan masyarakat adat, yang selama ini mengalami tantangan dalam menjaga eksistensi dan nilai-nilai tradisionalnya.
Menurut Koster, keberadaan masyarakat adat bukan sekadar aspek budaya, melainkan juga identitas hukum yang harus dilindungi secara formal oleh negara. "RUU ini memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat adat," ujarnya.
Peran Desa Adat di Bali sebagai Contoh Perlindungan Hukum
Lebih lanjut, Gubernur Bali mencontohkan bagaimana Bali telah memiliki regulasi tersendiri yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Regulasi tersebut menguatkan posisi, fungsi, dan kewenangan Desa Adat sebagai warisan turun-temurun yang ada sejak awal Masehi. Di Bali, saat ini terdapat sekitar 1.500 Desa Adat yang tersebar di 636 desa dan 80 kelurahan.
Perda ini menjadi model penting bagaimana sebuah daerah bisa melindungi masyarakat adat secara spesifik melalui kerangka hukum yang jelas, yang nantinya bisa menjadi inspirasi di tingkat nasional.
DPR RI Optimistis RUU Segera Tuntas pada 2026
Badan Legislasi DPR RI juga menunjukkan optimisme tinggi bahwa pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat akan rampung pada tahun 2026. Penyelesaian RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat adat, yang sudah lama menjadi isu krusial di Indonesia.
Dampak dan Analisa
Pengesahan RUU ini berpotensi memperkokoh perlindungan hak hukum masyarakat adat di berbagai daerah, tidak hanya di Bali. Hal ini bisa membangun kesadaran nasional terkait pentingnya menjaga warisan budaya sekaligus memperkuat demokrasi berbasis keragaman lokal. Selain itu, kepastian hukum yang diberikan dapat membantu masyarakat adat mengakses sumber daya, serta melindungi tanah dan adat istiadat mereka dari eksploitasi.
Namun, tantangan terbesar terletak pada harmonisasi regulasi di tingkat pusat dan daerah, serta implementasi di lapangan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat adat yang beragam.
Ringkasan
Dukungan Gubernur Bali dan optimisme DPR RI menjadi sinyal positif bagi percepatan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat. Dengan payung hukum yang kuat, diharapkan masyarakat adat di Indonesia mendapatkan perlindungan hak yang adil dan berkelanjutan, sekaligus melestarikan kekayaan budaya bangsa untuk generasi mendatang.
FAQ
Apa tujuan utama RUU Masyarakat Hukum Adat?
RUU ini bertujuan memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.
Berapa banyak Desa Adat yang ada di Bali?
Saat ini di Bali terdapat sekitar 1.500 Desa Adat yang tersebar di 636 desa dan 80 kelurahan.