Amnesty Kecam Penyegelan Rumah Doa di Tangerang: Pelanggaran HAM yang Mengkhawatirkan
Baca juga
- Pramono Anung Pastikan Dalang Manipulasi Foto AI di Aplikasi JAKI Bukan PPSU
- Wacana Potong Gaji Pejabat untuk Hemat Anggaran, Seskab: Keputusan Belum Final
- Jakarta Jadi Kota Teraman Kedua di ASEAN, Lebih Aman dari Bangkok dan Kuala Lumpur
- Benny K Harman Angkat Suara dengan Kutipan Tan Malaka dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
- Bupati Purwakarta Perketat Izin Keramaian Setelah Tragedi Pengeroyokan di Hajatan

Amnesty Kecam Penyegelan Rumah Doa di Tangerang: Pelanggaran HAM yang Mengkhawatirkan
diupdate.id - Tonjolan kasus penyegelan rumah doa di Kecamatan Teluknaga, Tangerang, mengguncang kembali isu kebebasan beragama di Indonesia. Amnesty International Indonesia angkat suara keras, menilai penyegelan oleh Satpol PP tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia terutama hak untuk berkumpul dan beribadah.
Kronologi dan Kontroversi Penyegelan
Rumah doa milik jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristiani (POUK) Tesalonika disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja pada Jumat (3/4), usai ibadah Jumat Agung. Aksi ini memicu kegaduhan di media sosial karena terlihat massa pendukung serta aparat memasang plang segel dan meminta penghentian segala aktivitas ibadah di lokasi tersebut.
Meski pemerintah daerah mengklaim tidak melarang ibadah dan menawarkan alternatif seperti aula bekas kantor kecamatan sebagai tempat sementara beribadah, Amnesty menilai solusi ini tidak menghapus substansi pelanggaran yang terjadi. Pemindahan lokasi tidak serta merta menghilangkan stigma diskriminasi yang menerpa jemaat POUK Tesalonika.
Penilaian Amnesty International
Menurut Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, tindakan ini menunjukkan bentuk intoleransi yang disokong oleh struktur negara. Mereka mengingatkan bahwa sepanjang tahun 2025, sedikitnya ada 14 kasus pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia, mayoritas terkait penolakan dan penyegelan rumah ibadah.
Wirya menambahkan bahwa aturan-aturan birokrasi dalam pendirian rumah ibadah, seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, sering kali menjadi alat untuk mempersulit kelompok minoritas memenuhi hak beragama mereka secara bebas dan setara.
Dampak dan Analisa Situasi
Kejadian ini memunculkan diskusi serius tentang bagaimana negara semestinya melindungi hak beragama sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Penyegelan rumah doa bukan hanya soal administratif, melainkan simbol diskriminasi yang berakar dalam dan menimbulkan ketegangan sosial. Ketidaksetaraan perlakuan terhadap kelompok minoritas dapat memperburuk kerukunan antarumat beragama yang telah lama menjadi pangkal stabilitas sosial di Indonesia.
Apalagi, ketika aparat negara sendiri justru terkesan tunduk pada tekanan massa yang intoleran, hal ini membuka peluang berulangnya pelanggaran serupa di tempat lain dan terhadap komunitas lain.
Kesimpulan: Mendesak Tindakan Konkret dari Pemerintah
Amnesty menyerukan Pemerintah Tangerang untuk segera mencabut segel dan menjamin kebebasan beribadah bagi jemaat POUK Tesalonika tanpa ancaman atau hambatan. Selain itu, investigasi independen wajib dilakukan untuk mengusut pelanggaran HAM yang terjadi.
Langkah lebih jauh di tingkat nasional juga diperlukan dengan meninjau ulang regulasi yang selama ini mempersulit pendirian rumah ibadah, menjadikannya lebih inklusif dan tidak diskriminatif. Kebebasan beragama bukan sekadar hak individu, tapi fondasi sosial yang harus dijaga bersama demi kehidupan berbangsa yang harmonis.
FAQ
Apa alasan Amnesty International kecam penyegelan rumah doa di Tangerang?
Amnesty menganggap penyegelan tersebut melanggar hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan beribadah dan berkumpul yang dijamin konstitusi.
Apa yang disarankan Amnesty untuk menyelesaikan masalah ini?
Amnesty meminta pemerintah mencabut segel rumah doa, menjamin kebebasan beribadah, dan melakukan investigasi independen terhadap pelanggaran HAM yang terjadi.