KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Usai Nama Disebut Terima Suap Rp2,3 Miliar

Baca juga

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Usai Nama Disebut Terima Suap Rp2,3 Miliar

KPK Buka Peluang Panggil Dirjen Bea Cukai Usai Nama Disebut Terima Suap Rp2,3 Miliar

diupdate.id - Kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mencuat setelah nama salah satu pejabat puncak di lembaga ini disebut dalam persidangan dengan dugaan menerima uang suap senilai 213.600 dolar Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menilai perlu mengkaji kemungkinan memanggil sang Direktur Jenderal Bea Cukai demi pembuktian faktual kasus ini.

Kajian KPK Soal Pemanggilan Dirjen Bea Cukai

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menganalisis langkah terbaik setelah nama Djaka Budi Utama, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, muncul sebagai pihak yang diduga menerima uang suap. "Nanti akan dikaji dan dibahas lebih lanjut," kata Setyo usai kegiatan di Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (21/5/2026).

Meskipun demikian, pimpinan KPK enggan terburu-buru menentukan langkah demi menjaga keakuratan informasi yang didapatkan selama proses penyidikan dan persidangan berjalan. Dia khawatir jika desakan publik berlebihan tidak disikapi dengan hati-hati, bisa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.

Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum Terbaru

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai, di mana Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal, turut diamankan. Dari 17 orang yang disita, enam ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan.

Tersangka termasuk Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan sejumlah pengusaha dari Blueray Cargo. Pada 26 Februari 2026, Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Apa yang membuat kasus ini makin mencuat adalah pengakuan jaksa bahwa Djaka Budi Utama menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura (sekitar Rp2,3 miliar). Nama Djaka bahkan disebut dalam dakwaan tiga terdakwa saat sidang perdana pada 6 Mei 2026, yang mengungkap pertemuan di sebuah hotel Jakarta pada Juli 2025 antara pihak Bea Cukai dan pengusaha kargo, termasuk John Field.

Dampak dan Analisa Ringan

Kemunculan nama Dirjen Bea Cukai dalam kasus ini tentu akan mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai sebagai garda terdepan pengawasan impor dan ekspor. Jika benar terbukti, hal ini dapat memperlambat proses modernisasi dan reformasi bea cukai yang tengah digalakkan pemerintah.

KPK yang berhati-hati dalam mengambil langkah menunjukkan komitmen menjaga integritas proses hukum sambil tetap berupaya menuntaskan kasus korupsi besar ini. Semua pihak tentu menunggu hasil kajian pemanggilan Djaka Budi Utama sebagai saksi maupun tersangka yang dapat mengungkap lebih dalam pola korupsi di Bea Cukai.

Ringkasan

Kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang melibatkan uang sekitar Rp2,3 miliar masih dalam perkembangan. KPK tengah mempertimbangkan pemanggilan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama setelah namanya disebut menerima suap dalam persidangan. Proses hukum yang berjalan harus ditangani dengan cermat agar dapat mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas sekaligus menjaga kredibilitas lembaga pengawas impor dan ekspor negara.

FAQ

Apakah Dirjen Bea Cukai sudah ditetapkan tersangka?

Belum, KPK masih mengkaji kemungkinan memanggil Dirjen sebagai saksi terkait kasus suap ini.

Berapa jumlah uang suap yang diduga diterima Dirjen Bea Cukai?

Jumlah yang disebutkan adalah 213.600 dolar Singapura, sekitar Rp2,3 miliar.