Anak Korban Penembakan TNI AL Jadi Saksi Kunci dalam Sidang Uji Materi UU Peradilan Militer
Baca juga
- Kisah Sedih 103 Bayi Korban Kekerasan di Daycare Yogyakarta: DPR Desak Restitusi Sebagai Hak Mereka
- Jusuf Kalla Dipertemukan dengan 40 Ormas Islam, Isu Penistaan Agama Jadi Fokus Pembahasan
- Wajib Belajar 13 Tahun, Tantangan Besar Anak Tidak Sekolah di Jakarta Utara
- Heboh Penganiayaan Bayi di Daycare Banda Aceh: Pelaku Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi
- Prabowo Subianto Ziarah Makam Leluhur di Banyumas Sambil Tinjau Pengolahan Sampah Inovatif

Anak Korban Penembakan TNI AL Jadi Saksi Kunci dalam Sidang Uji Materi UU Peradilan Militer
diupdate.id - Kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum TNI AL kembali mengemuka di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, anak dari korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut hadir sebagai saksi penting dalam uji materi Undang-Undang Peradilan Militer. Bagaimana kisah di balik perkara ini dan apa implikasinya bagi sistem peradilan militer di Indonesia?
Sidang Uji Materiil UU Peradilan Militer Kembali Digelar
Pada Selasa, 28 April 2026, MK menggelar sidang ketujuh terkait uji materi UU Peradilan Militer Nomor 31 Tahun 1997. Dalam persidangan ini, dua ahli hukum dari Universitas Mataram dan Universitas Pancasila memberikan keterangan. Tak hanya itu, Rizky Agam Syahputra, anak dari almarhum Ilyas Abdul Rahman yang menjadi korban penembakan, juga menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian langsung.
Peristiwa tragis bermula pada 1 Januari 2025 ketika seorang bernama Ajat Supriyatna menyewa mobil Brio di rental milik ayah Rizky. Namun, sehari kemudian, mobil tersebut dipindahtangankan kepada oknum TNI AL. Ketika ayah Rizky dan tim rental mencoba menghentikan mobil itu, terjadi insiden penembakan yang menyebabkan ayah Rizky meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Penjelasan dan Fakta yang Terungkap di Sidang
Rizky menceritakan kronologis kejadian yang menyayat hati tersebut dan menegaskan bahwa laporan telah dibuat di Pusat Polisi Militer (Puspomal). Dari kasus ini, terdakwa yang merupakan prajurit TNI AL telah divonis dengan hukuman penjara, meski vonis akhirnya direvisi oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2025.
Dalam konteks peradilan militer, ahli hukum yang didengar MK menilai peradilan militer sebagai sistem fungsional yang penting untuk menjaga kedisiplinan dan keamanan di lingkup militer. Mereka berpendapat jika yurisdiksi kasus seperti ini dipindahkan ke peradilan umum, bisa terjadi disfungsi sistemik yang malah melemahkan sistem hukum militer dan keutuhan organisasi TNI.
Dampak dan Analisa Ringan Kasus Ini
Kasus ini membuka perdebatan penting mengenai keadilan dan transparansi dalam hukum militer. Dampaknya tidak hanya pada keluarga korban yang mencari keadilan, tetapi juga pada citra dan sistem peradilan militer di Indonesia. Penguatan pengawasan dan akuntabilitas di tubuh TNI menjadi kunci untuk menghindari impunitas di kemudian hari.
Sementara itu, keberadaan anak korban sebagai saksi kunci di pengadilan MK memberikan gambaran nyata betapa peristiwa ini berdampak mendalam secara personal dan sosial, sekaligus menjadi ujian bagi sistem hukum militer.
Ringkasan
Persidangan uji materi UU Peradilan Militer di MK menghadirkan saksi penting, anak korban penembakan oknum TNI AL. Kasus ini menunjukkan dinamika hukum militer dan tantangan dalam menegakkan keadilan. Meski peradilan militer dinilai perlu untuk menjaga kedisiplinan, penting pula adanya keseimbangan agar hak korban dan masyarakat tetap terlindungi.
FAQ
Apa yang menjadi fokus sidang uji materi UU Peradilan Militer?
Sidang fokus membahas materi pasal dalam UU Peradilan Militer terkait yurisdiksi peradilan terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Siapa saksi penting dalam sidang tersebut?
Rizky Agam Syahputra, anak korban penembakan oknum TNI AL, memberikan kesaksian di sidang Mahkamah Konstitusi.
penembakan TNI AL menjadi sorotan utama pada pembahasan ini.