Sistem COD Jadi Cara Baru Penjualan Miras Ilegal, Polres Bantul Gencar Berantas
Baca juga
- Ombudsman Pastikan Layanan Imigrasi Jakarta Barat Tetap Prima Meski Tengah Diwarnai Isu Korupsi
- 444 Jamaah Haji Kuningan Kembali, Satu Masih Terbaring di Rumah Sakit
- Operasi Gabungan di Kediri Sita Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
- Gubernur Papua Selatan Soroti Dampak Positif PSN Lewat Sektor Pertanian
- Gubernur Bengkulu Instruksikan Pembayaran Gaji ke-13 ASN dan PPPK Sebelum 8 Juni 2026

Polres Bantul Bongkar Modus Baru Penjualan Miras Ilegal Sistem COD: Waspada Tren Semakin Canggih
diupdate.id - Belakangan ini, penjualan minuman keras (miras) ilegal di Bantul, Yogyakarta, menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan. Para pelaku memanfaatkan teknologi dan sistem pembayaran cash on delivery (COD) untuk mengakali pengawasan aparat, sehingga transaksi terjadi secara lebih tersembunyi dan sulit dideteksi.
Modus Penjualan Miras Ilegal dengan Sistem COD Terbongkar
Polres Bantul berhasil mengungkap praktik penjualan miras ilegal yang dilakukan dengan sistem COD. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (6/6) malam, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan langsung kepada salah satu penjual di wilayah Bantul. Transaksi dilakukan dengan ketemuan di kawasan Pantai Pandansari, sebelum akhirnya petugas menggerebek rumah pelaku berinisial BS (43).
Dari penangkapan tersebut, didapati tiga botol anggur kolesom yang memiliki kandungan alkohol 19 persen. BS mengaku sumber pasokannya berasal dari Babarsari, Sleman, dengan metode serupa, yakni penjualan menggunakan sistem COD. Dalam penggerebekan lain, Polsek Pandak juga meringkus AS saat sedang melakukan transaksi COD di Lapangan Caturharjo, dengan barang bukti tujuh botol anggur ginseng dan beberapa jenis bir.
Kemajuan Taktik Penjual Miras Ilegal dan Respon Polisi
Iptu Rita Hidayanto, Kasi Humas Polres Bantul, menyebut bahwa para pelaku kini bermain lebih licik dengan mengandalkan pesan singkat dan sistem COD, menggantikan cara berjualan secara terbuka yang rawan ditangkap. Strategi ini membuat pengawasan polisi harus lebih cermat dan menggunakan pendekatan intelijen yang mendalam untuk mengendus pergerakan mereka.
Semua barang bukti saat ini diamankan di Polres Bantul untuk proses hukum selanjutnya. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif melaporkan segala kegiatan peredaran miras ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya untuk menjaga keamanan lingkungan.
Dampak dan Analisa Tren Penjualan Miras Sistem COD
Adanya pergeseran modus jual beli miras ilegal menggunakan sistem COD menunjukkan adanya adaptasi yang cepat dari pelaku terhadap upaya penegakan hukum. Sistem ini memudahkan transaksi secara tertutup, sehingga berpotensi meningkatkan peredaran miras tanpa label resmi dan berisiko bagi kesehatan maupun ketertiban masyarakat.
Penemuan ini menjadi peringatan bagi aparat dan masyarakat bahwa tindakan kejahatan akan terus berubah bentuk dan metode. Oleh karena itu, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat krusial untuk memutus rantai distribusi miras ilegal tersebut.
Ringkasan
Polres Bantul berhasil mengungkap jaringan penjualan minuman keras ilegal yang menggunakan cara COD sebagai sistem pembayaran untuk mengelabuhi aparat. Dari penggerebekan ini, tiga botol anggur berkadar alkohol 19 persen dan tujuh botol anggur serta bir berhasil disita. Polisi mengingatkan warga untuk terlibat aktif dalam pengawasan guna mencegah peredaran miras ilegal yang kini semakin canggih.
FAQ
Apa modus baru penjualan miras ilegal di Bantul?
Modus baru adalah penjualan menggunakan sistem bayar di tempat atau cash on delivery (COD) dengan pengaturan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Bagaimana aparat menangani kasus miras ilegal sistem COD?
Polisi melakukan operasi penyamaran, menggunakan intelijen mendalam, dan menangkap pelaku saat transaksi berlangsung, serta menyita barang bukti untuk proses hukum.