Operasi Gabungan di Kediri Sita Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Baca juga

Operasi Gabungan di Kediri Sita Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Operasi Gabungan di Kediri Sita Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

diupdate.id - Peredaran rokok ilegal menjadi momok bagi pemerintah dan masyarakat karena bisa merugikan negara sekaligus berpotensi menjual produk yang tidak aman. Baru-baru ini, Pemerintah Kota Kediri bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri menggelar operasi gabungan yang berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah mereka.

Penangkapan Ribuan Batang Rokok Ilegal di Kediri

Di Kelurahan Ngronggo, operasi gabungan menindak pedagang kaki lima yang selama ini menyembunyikan rokok ilegal tanpa pita cukai di dalam boks terpisah. Dari operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 3.412 batang rokok ilegal. Menurut Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan terkait cukai dan memberantas perdagangan rokok ilegal.

Nilai Kerugian Negara dan Proses Selanjutnya

Data resmi menunjukkan nilai cukai dari rokok ilegal yang disita mencapai Rp2.616.392, dengan estimasi kerugian negara akibat peredaran ini mencapai Rp3.391.367. Semua barang bukti diserahkan ke KPPBC TMC Kediri untuk penanganan lanjutan. Paulus menegaskan operasi gabungan serupa akan terus dijalankan secara rutin guna mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Kediri.

Kolaborasi Kuat Antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Viki Hendra Puspita, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Muda KPPBC TMC Kediri, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kepatuhan cukai. Ia juga mendorong masyarakat agar proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal lewat layanan call center Bea Cukai di nomor 1500-225 atau Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Kenapa Operasi Ini Penting?

Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena menghindari pajak, tapi juga berpotensi merugikan konsumen yang tidak mendapatkan produk berkualitas dan aman. Penegakan hukum cukai seperti ini sangat penting untuk memastikan perdagangan yang sehat dan menyejahterakan masyarakat serta negara.

Ringkasan

Operasi gabungan di Kota Kediri berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai senilai jutaan rupiah, memperlihatkan komitmen kuat Pemkot Kediri dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal. Ke depan, kolaborasi dan pengawasan ketat diharapkan dapat menekan tingkat peredaran rokok ilegal demi kepentingan bersama.

FAQ

Apa yang dimaksud rokok ilegal tanpa pita cukai?

Rokok ilegal tanpa pita cukai adalah produk rokok yang dijual tanpa stempel cukai resmi, sehingga tidak membayar pajak yang seharusnya dan melanggar hukum.

Bagaimana cara melaporkan peredaran rokok ilegal di Kediri?

Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan Bea Cukai di nomor 1500-225 atau langsung ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.