Benny K Harman Angkat Suara dengan Kutipan Tan Malaka dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Baca juga
- Amnesty Kecam Penyegelan Rumah Doa di Tangerang: Pelanggaran HAM yang Mengkhawatirkan
- Pramono Anung Pastikan Dalang Manipulasi Foto AI di Aplikasi JAKI Bukan PPSU
- Wacana Potong Gaji Pejabat untuk Hemat Anggaran, Seskab: Keputusan Belum Final
- Jakarta Jadi Kota Teraman Kedua di ASEAN, Lebih Aman dari Bangkok dan Kuala Lumpur
- Bupati Purwakarta Perketat Izin Keramaian Setelah Tragedi Pengeroyokan di Hajatan

Benny K Harman Angkat Suara dengan Kutipan Tan Malaka dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
diupdate.id - Dalam suasana hangat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menarik perhatian dengan mengutip pemikiran pejuang kemerdekaan Tan Malaka. Kutipan ini menjadi pembuka diskusi yang menyoroti pentingnya pendekatan rasional dalam pembentukan regulasi yang krusial bagi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kutipan Tan Malaka dan Perspektif Rasional dalam RUU Perampasan Aset
Dalam rapat yang digelar pada Senin (6/4), Benny menegaskan bahwa DPR mengundang para pakar hukum guna menerangi hal-hal yang selama ini belum jelas dalam RUU tersebut. "Kita butuh logika rasional, bukan logika mistika," kata Benny mengutip Tan Malaka. Dia menekankan peran penting akademisi dalam membuat persoalan yang tampak sulit menjadi masuk akal dan bisa dipahami secara ilmiah. Hal ini penting agar aturan yang disusun tidak sekadar emosional, melainkan berbasis kajian mendalam dan menyeluruh.
Sejumlah Pertanyaan Penting dan Masukan dari Pakar Hukum
RUU Perampasan Aset masih menyisakan sejumlah keraguan, seperti siapa yang berwenang melakukan perampasan dan bagaimana aset tersebut dikelola setelahnya. Benny mengungkapkan bahwa istilah "perampasan" belum sepenuhnya jelas dan menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi negara dalam mengambil harta seseorang.
Dalam kesempatan yang sama, dua pakar hukum yaitu Heri Firmansyah dari Universitas Tarumanegara dan Oce Madril dari Universitas Gadjah Mada turut memberikan masukan. Oce menyoroti perlunya pengelolaan aset yang tidak hanya disita, tapi juga dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi negara. Sementara Heri mengingatkan agar RUU tidak melanggar hak milik pribadi dan memperhatikan prinsip kesetaraan dalam penegakan hukum, yang sering menjadi tantangan terbesar.
Dampak dan Tantangan dalam Pengesahan RUU
Diskusi di DPR juga menyoroti azas praduga tidak bersalah, terutama dalam penanganan dugaan korupsi. Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Bimantoro, mengkritik kebiasaan aparat yang sudah membentuk opini publik terkait aset sebelum ada kepastian hukum. Hal ini dapat merugikan tersangka dan melemahkan prinsip keadilan.
RUU Perampasan Aset diharapkan mampu menyeimbangkan antara perlindungan hak individu dan kepentingan negara dalam menegakkan hukum. Namun, seperti yang disampaikan oleh para pakar dan anggota DPR, RUU ini membutuhkan penyempurnaan agar tidak tumpang tindih dengan prinsip hak asasi.
Kesimpulan
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi bukti bahwa penyusunan undang-undang adalah proses yang kompleks dan memerlukan pemikiran matang. Kutipan Tan Malaka dari Benny K Harman mengingatkan kita pentingnya rasionalitas dalam regulasi yang berperan strategis dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan masukan dari berbagai pihak, DPR berupaya menghadirkan aturan yang adil, transparan, serta memberikan perlindungan hukum seimbang bagi semua pihak.
FAQ
Kenapa Benny K Harman mengutip Tan Malaka saat pembahasan RUU?
Benny ingin menekankan pentingnya logika rasional dalam menyusun RUU Perampasan Aset, agar aturan yang dibuat berdasar kajian mendalam dan tidak emosional.
Apa tantangan utama dalam RUU Perampasan Aset?
Tantangan utama adalah menjamin perlindungan hak milik pribadi sekaligus menyeimbangkan kepentingan negara serta memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.