Terungkap, Motivasi di Balik Penganiayaan Andrie Yunus oleh Anggota TNI
Baca juga
- Kapolri Pimpin Rapat Strategis Bersama Menteri Kabinet untuk Atasi Dampak Eskalasi Global
- KA Bathara Kresna Terhenti di Solo Gara-gara Mobil Parkir Mepet Rel, Ini Faktanya
- Kepala Bakom M. Qodari Dorong Komunikasi Pemerintah yang Lebih Agresif dan Proaktif
- Kisah Sedih 103 Bayi Korban Kekerasan di Daycare Yogyakarta: DPR Desak Restitusi Sebagai Hak Mereka
- Anak Korban Penembakan TNI AL Jadi Saksi Kunci dalam Sidang Uji Materi UU Peradilan Militer

4 Anggota TNI Didakwa atas Kasus Penganiayaan Berat Aktivis KontraS, Terungkap Motif di Balik Aksi Teror Air Keras
diupdate.id - Kasus penyiraman air keras yang menyasar aktivis KontraS, Andrie Yunus, menguak cerita mengejutkan di balik penganiayaan berat ini. Sidang di Pengadilan Militer Jakarta baru saja mengungkap fakta bahwa empat anggota TNI terlibat langsung dalam aksi penganiayaan tersebut, yang bermula dari urusan politik dan ketegangan atas revisi Undang-Undang TNI.
Awal Mula Kasus dan Tuduhan terhadap TNI
Empat anggota TNI yang didakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Oditur militer menyebutkan, sejak Maret 2025, terjadi ketegangan karena Andrie Yunus nekat memasuki rapat revisi UU TNI di sebuah hotel di Jakarta dan menginterupsi jalannya pertemuan. Tindakan ini dianggap para terdakwa melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.
Kemudian, pada 9 Maret 2026, dua terdakwa sempat berdiskusi terkait kejadian tersebut sambil melihat video viral tentang aksi Andrie di rapat, yang memicu kemarahan lebih dalam terhadap aktivis itu.
Perencanaan Penganiayaan
Dialog berlanjut pada 11 Maret saat keempat terdakwa berkumpul. Dalam pertemuan itu, Edi Sudarko mengungkapkan keinginan untuk memberi Andrie pelajaran dengan kekerasan. Namun, opsi memukul ditolak oleh Budhi Hariyanto yang mengusulkan penyiraman cairan pembersih karat, yang kemudian disepakati bersama sebagai bentuk intimidasi.
Rencana mereka berujung pada tindakan penganiayaan berat yang kemudian dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP dan pasal-pasal subsider lainnya.
Dampak dan Analisa Kasus
Kasus ini bukan sekadar persoalan kriminal, tapi juga menggambarkan ketegangan antara lembaga militer dan aktivis HAM yang kritis. Tindakan para anggota TNI ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi militer yang seharusnya menjaga keamanan dan hak asasi warga.
Penyiraman air keras sebagai bentuk intimidasi menimbulkan preseden bahaya bagi kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap hak-hak aktivis di Indonesia. Kasus ini diharapkan membuka diskusi lebih luas tentang kontrol sipil terhadap aparat keamanan dan aturan hukum yang tegas.
Ringkasan
Sidang penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus mengungkap fakta bahwa empat anggota TNI terlibat dalam penyiraman air keras sebagai bentuk balas dendam terkait kritik Andrie terhadap TNI dalam revisi UU. Kasus ini menimbulkan keprihatinan atas penggunaan kekerasan terhadap aktivis dan posisi institusi militer dalam demokrasi.
FAQ
Siapa saja anggota TNI yang didakwa dalam kasus ini?
Empat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Apa alasan dibalik penganiayaan terhadap Andrie Yunus?
Penganiayaan dipicu karena Andrie Yunus dianggap melecehkan TNI saat memasuki dan menginterupsi rapat revisi UU TNI, serta aktivitasnya yang kritis terhadap institusi militer.
penganiayaan anggota TNI menjadi sorotan utama pada pembahasan ini.