Mulai Juli 2026, Indonesia Wajibkan Bensin Campuran Etanol 5 Persen di Wilayah Tertentu
Baca juga
- Penguatan Tata Kelola Ekspor Sawit: Prioritaskan Perlindungan Petani Swadaya
- Cara Ampuh Jaga Keuangan Keluarga di Tengah Gejolak Ekonomi Global
- Menko AHY Kunjungi PT PAL: Dorong Industri Galangan Kapal Menuju Kemandirian Maritim Nasional
- BTN Beri Klarifikasi Penting Terkait Pemberitaan Soal Tata Kelola Kredit Perumahan
- Indonesia Kuatkan Kolaborasi Strategis Hadapi Ketahanan Energi di Tengah Geopolitik Global

Mulai Juli 2026, Indonesia Wajibkan Bensin Campuran Etanol 5 Persen di Wilayah Tertentu
diupdate.id - Indonesia akan melangkah lebih jauh dalam upaya ketahanan energi dengan mewajibkan penggunaan bensin yang mengandung 5 persen etanol (biodiesel E5) mulai Juli 2026, namun kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap di sejumlah wilayah utama. Langkah ini menandai komitmen pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor sekaligus mendukung energi terbarukan.
Pelaksanaan Mandatori E5 di Beberapa Wilayah
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diberlakukan di wilayah-wilayah seperti Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung. Penetapan mandatori E5 secara terbatas dipicu oleh keterbatasan pasokan bahan baku etanol yang saat ini baru mampu diproduksi oleh tiga perusahaan dalam negeri dengan total kapasitas sekitar 26 ribu kiloliter.
Penting untuk dicatat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan seluruh bahan baku etanol harus berasal dari produksi dalam negeri tanpa impor, guna memperkuat ketahanan energi nasional.
Dukungan dan Tantangan Implementasi E5
Dalam mendukung program ini, Pertamina telah melakukan uji coba pasar E5 dengan mengoperasikan 179 lokasi distribusi dan direncanakan akan menambah 30 lokasi lagi. Namun, realisasi penuh kebijakan ini masih menunggu keluarnya revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait cukai yang akan memengaruhi harga jual eceran bahan bakar.
Selain itu, perizinan bioetanol juga sedang disederhanakan. Kementerian ESDM sedang mengatur agar pelaku usaha tidak harus mengurus Izin Usaha Industri (IUI) yang rumit dan memakan waktu, melainkan cukup dengan izin yang lebih mudah melalui klasifikasi baku usaha yang diperbarui. Ini akan membantu mempercepat pengembangan bioetanol domestik.
Dampak dan Prospek Kebijakan Bensin Campuran Etanol E5
Penerapan mandatori E5 diharapkan dapat menurunkan impor energi fosil dan mendorong pemanfaatan bahan bakar bio yang ramah lingkungan. Keberadaan regulasi yang jelas dan kemudahan perizinan akan menjadi kunci sukses dari pengembangan bioetanol.
Meski masih terbatas pada beberapa daerah, langkah ini selaras dengan target pemerintah menuju penggunaan bahan bakar lebih bersih dan berkelanjutan, sekaligus menstimulus sektor industri biofuel dalam negeri.
Ringkasan
Indonesia siap meluncurkan program mandatori bensin campuran 5 persen etanol mulai Juli 2026 di wilayah prioritas seperti Jakarta dan beberapa provinsi besar lain. Kendala utama masih pada kapasitas produksi dan regulasi yang harus rampung, termasuk revisi aturan cukai dan penyederhanaan izin usaha. Jika sukses, kebijakan ini akan membawa manfaat signifikan dalam ketahanan energi dan pengurangan emisi karbon tanpa bergantung pada impor bahan bakar.
FAQ
Apa itu mandatori E5?
Mandatori E5 adalah kewajiban penggunaan bensin yang dicampur 5 persen bioetanol sebagai bahan bakar kendaraan.
Mengapa etanol harus dari dalam negeri?
Agar Indonesia bisa memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar.