KUHAP Baru Melarang Kasasi Vonis Bebas, Ini Dampaknya Bagi Kasus Delpedro
Baca juga
- Prabowo Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta Atas Kasus Andrie Yunus
- Polri Dorong Perampasan Aset Narkoba Masuk RUU Narkotika untuk Perangi Pencucian Uang
- Prabowo Buka Istana untuk Pelajar, Kenalkan Sejarah Bangsa Secara Langsung
- Bareskrim Bongkar 655 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi, Waspadai Dampaknya bagi Ekonomi
- Amnesty Kecam Penyegelan Rumah Doa di Tangerang: Pelanggaran HAM yang Mengkhawatirkan

Jaksa Tak Bisa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Aktivis Delpedro, Ini Penjelasan Lengkapnya
diupdate.id - Polemik hukum kembali mencuat terkait putusan bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya. Meski jaksa penuntut umum (JPU) berniat mengajukan kasasi, Komisi III DPR tegas memastikan bahwa upaya hukum tersebut tak bisa dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP terbaru yang kini berlaku.
Aturan Baru KUHAP dan Implikasinya
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menjelaskan bahwa KUHAP baru yang mulai diberlakukan sejak Januari 2026 secara eksplisit melarang jaksa mengajukan kasasi maupun banding terhadap putusan bebas. Ini merupakan pembaruan substansial dari KUHAP lama yang sebelumnya tidak mengatur secara tegas hal tersebut. Menurut Hinca, klausul ini bertujuan untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memperjelas batasan upaya hukum bagi pihak penuntut.
"Dulu KUHAP lama tidak mengatur soal kasasi atas putusan bebas, sehingga jaksa sering memilih upaya itu. Kini dengan aturan baru, tidak diperbolehkan upaya hukum atas vonis bebas," kata Hinca di Gedung DPR, Selasa (7/4).
Pandangan Kejaksaan tentang Kasus Delpedro
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan perspektif berbeda terkait dasar pengajuan kasasi. Menurutnya, perkara Delpedro yang sudah dilimpahkan dan diproses sejak Desember 2025 masih tunduk pada ketentuan KUHAP lama karena ketentuan peralihan Pasal 361 huruf c KUHAP baru. Oleh karena itu, kasasi tetap dianggap sah untuk diajukan dalam kasus ini.
"Karena proses persidangan sudah dimulai berdasarkan KUHAP lama, maka upaya hukum kasasi masih menggunakan undang-undang yang lama," jelas Anang.
Dampak dan Analisa Singkat
Kejelasan mengenai batasan upaya hukum ini memberi sinyal kuat terkait perlindungan hak terdakwa khususnya dalam putusan bebas. Dengan KUHAP baru yang menghilangkan kemungkinan kasasi atas vonis bebas, maka putusan pengadilan tingkat pertama menjadi lebih final dan cepat berkekuatan hukum tetap. Namun, masa transisi peraturan ini menimbulkan perbedaan interpretasi seperti yang terlihat dalam kasus Delpedro, di mana jaksa masih berpegang pada aturan lama.
Situasi ini menekankan pentingnya sosialisasi dan pemahaman mendalam terhadap aturan hukum baru agar tidak terjadi kekaburan hukum yang memengaruhi kepastian hukum dan keadilan.
Kesimpulan
Putusan bebas untuk aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan menandai babak penting penerapan KUHAP baru yang melarang kasasi oleh jaksa atas vonis bebas. Meski Kejaksaan tetap mengajukan kasasi berdasar peraturan lama dan mekanisme peralihan, Komisi III DPR yakin Mahkamah Agung akan menolak upaya tersebut. Kasus ini memberi pelajaran penting bagaimana peraturan baru dapat mengubah dinamika hukum dan perlindungan hak terdakwa ke depan.
FAQ
Mengapa jaksa tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas menurut KUHAP baru?
KUHAP baru yang berlaku sejak Januari 2026 secara tegas melarang kasasi maupun banding atas putusan bebas untuk melindungi kepastian hukum dan hak terdakwa.
Mengapa Kejaksaan masih mengajukan kasasi untuk kasus Delpedro?
Kejaksaan berdalih perkara Delpedro sudah dilimpahkan dan diperiksa sejak KUHAP lama berlaku, sehingga upaya hukum tetap merujuk pada aturan lama selama masa transisi.