Pemprov DKI Perketat Validasi Pengaduan, AI Dilarang Jadi Bukti Tindak Lanjut
Baca juga
- Harta Warga Demak Ludes Tersapu Banjir Bandang, Hanya Sertifikat Haji yang Selamat
- Truk TNI AD Antar Siswa SD Terlibat Kecelakaan di Kalideres, 1 Pengendara Motor Meninggal Dunia
- Mahasiswa Untirta Terjerat Kasus Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polisi Ambil Langkah Serius
- Jakarta Selatan Siapkan Waduk Raksasa 2,8 Hektare untuk Cegah Banjir di Bintaro
- Tragedi di Pesta Pernikahan: Ayah Meninggal Dikeroyok Preman Mabuk di Purwakarta

Pemprov DKI Perketat Validasi Pengaduan, AI Dilarang Jadi Bukti Tindak Lanjut
diupdate.id - Kasus penggunaan kecerdasan buatan atau AI sebagai bukti tindak lanjut pengaduan membuat Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat. Temuan yang sempat ramai di media sosial itu langsung direspons dengan langkah korektif agar proses pelaporan warga tetap kredibel dan tidak mudah dimanipulasi.
Pemerintah provinsi menegaskan, kepercayaan publik dalam layanan pengaduan tidak boleh rusak hanya karena satu temuan yang mencoreng proses verifikasi. Karena itu, pengawasan kini akan diperketat, sementara penggunaan AI untuk bukti tindak lanjut dipastikan tidak diperbolehkan.
Langkah Korektif Setelah Temuan Viral
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan yang menjadi validator akhir tindak lanjut pengaduan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurutnya, Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi.
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat lebih dari 62.571 pengaduan masyarakat masuk melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) terintegrasi. Angka itu setara rata-rata 20.857 pengaduan per bulan, sehingga verifikasi memang menjadi pekerjaan besar yang menuntut ketelitian tinggi.
Diskominfotik DKI Jakarta menilai jumlah laporan yang sangat besar membuat risiko kesalahan verifikasi juga meningkat. Karena itu, pihaknya akan membantu Biro Pemerintahan mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi memakai AI agar proses pengecekan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sanksi dan Pengawasan Bakal Diperketat
Dalam langkah lanjutan, Biro Pemerintahan akan memberikan surat teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari yang diduga terlibat dalam pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan. Pengaduan tersebut juga akan diinput kembali dan diarahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai pengampu urusan perparkiran.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang secara tegas melarang penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan. Edaran ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh OPD dan BUMD agar menyelesaikan laporan masyarakat dengan benar, jujur, dan sesuai prosedur.
Biro Pemerintahan juga menyiapkan arahan khusus dalam Townhall Meeting terkait penanganan pengaduan berulang. Sementara itu, Inspektorat akan dilibatkan untuk merancang sanksi bagi OPD atau BUMD yang terbukti memalsukan bukti tindak lanjut.
Dampak bagi Layanan Publik
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengaduan masyarakat bukan sekadar data administratif, melainkan bagian penting dari kualitas pelayanan publik. Jika validasi longgar, warga bisa kehilangan kepercayaan pada sistem. Sebaliknya, pengawasan yang ketat akan membantu memastikan setiap laporan ditangani secara nyata, bukan sekadar formalitas.
Budi menegaskan, Pemprov DKI sangat menyayangkan kejadian ini karena dinilai mencoreng nama baik petugas lapangan yang selama ini bekerja responsif. Ia juga mengajak warga tetap aktif melapor, memantau hasil tindak lanjut, dan memberi masukan agar layanan publik di Jakarta semakin transparan dan akuntabel.
Dengan penguatan validasi pengaduan dan larangan penggunaan AI sebagai bukti, Pemprov DKI berharap kualitas layanan publik tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat tidak turun.
FAQ
Apa kebijakan baru Pemprov DKI terkait bukti pengaduan?
Pemprov DKI akan menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan AI dalam bukti tindak lanjut pengaduan.
Berapa jumlah pengaduan yang masuk selama Januari-Maret 2026?
Tercatat lebih dari 62.571 pengaduan melalui kanal seperti JAKI dan CRM.