Polda Metro Belum Terima Laporan, Begini Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual FHUI
Baca juga
- Di Tengah Geopolitik Timur Tengah yang Memanas, Aksi Berbagi untuk Warga Gaza Tetap Jalan
- Pramono Siapkan Aturan Naming Rights Halte dan Stasiun Jakarta, Parpol Juga Bisa Ikut Sponsori
- Ragunan Ingin Buka Malam Khusus Jogging, Ini Alasan di Baliknya
- Cuaca Ekstrem di Bandung Picu Pohon Tumbang dan Reklame Roboh, Warga Diminta Waspada
- Proyek Gedung Bertingkat di Jagakarsa Mendadak Sepi Usai 4 Pekerja Tewas, Ini yang Terjadi di Lokasi

Polda Metro Belum Terima Laporan Kasus Kekerasan Seksual FHUI, Tapi Sudah Bergerak Koordinasi
diupdate.id - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) terus menjadi sorotan. Meski ramai dibicarakan publik, kasus kekerasan seksual FHUI ini ternyata belum masuk secara resmi ke meja penyidik Polda Metro Jaya. Namun, aparat kepolisian menegaskan mereka tidak tinggal diam dan sudah mulai membuka jalur koordinasi dengan pihak kampus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut hingga Kamis (16/4/2026) belum ada laporan polisi yang diterima. Meski begitu, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) disebut sudah berkomunikasi dengan pihak universitas dan penasihat hukum korban untuk mendalami langkah berikutnya.
Polda Metro Masih Menunggu Laporan Resmi
Budi menjelaskan, tim PPA dan PPO juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta membuat laporan informasi terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi di lingkup UI. Artinya, meski kasus kekerasan seksual FHUI belum diproses lewat jalur laporan polisi, penelusuran awal tetap berjalan.
Di saat yang sama, kepolisian meminta semua pihak menghormati proses internal yang sedang ditempuh kampus. Polda Metro juga menegaskan siap mendampingi dan memproses perkara ini jika nantinya laporan resmi benar-benar masuk.
UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa, Statusnya Masih Sementara
Dari pihak kampus, Universitas Indonesia telah menonaktifkan sementara 16 mahasiswa FHUI yang diduga terlibat dalam pelecehan verbal. Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan bahwa langkah ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif pemeriksaan.
UI juga menyampaikan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, kampus berupaya menjaga perlindungan bagi korban dengan pendekatan victim-centered, termasuk menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan akademik berkelanjutan.
Dampak Kasus Ini bagi Kampus dan Korban
Kasus kekerasan seksual FHUI kembali memperlihatkan bahwa penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya dengan sanksi administratif. Di satu sisi, korban membutuhkan rasa aman dan dukungan nyata. Di sisi lain, proses hukum tetap penting agar penanganan perkara punya dasar yang jelas dan tidak berhenti pada isu internal kampus.
Polda Metro mengingatkan publik agar tidak menyebarkan identitas korban maupun detail peristiwa yang bisa memperburuk kondisi psikologis korban. Imbauan ini penting, mengingat kasus serupa kerap memicu penyebaran informasi yang tidak terverifikasi di media sosial.
Pada akhirnya, perkembangan kasus kekerasan seksual FHUI ini masih menunggu langkah resmi berikutnya. Namun, koordinasi antara kepolisian, kampus, dan pendamping korban menunjukkan bahwa perkara ini mulai masuk ke tahap yang lebih serius dan terstruktur.
FAQ
Apakah Polda Metro sudah menerima laporan kasus FHUI ini?
Belum. Hingga Kamis (16/4/2026), Polda Metro Jaya menyebut belum ada laporan polisi resmi yang masuk.
Apa langkah UI terhadap mahasiswa yang diduga terlibat?
UI menonaktifkan sementara 16 mahasiswa FHUI sebagai bagian dari pemeriksaan administratif, bukan sanksi akhir.