Polri Dorong Perampasan Aset Narkoba Masuk RUU Narkotika untuk Perangi Pencucian Uang
Baca juga
- KUHAP Baru Melarang Kasasi Vonis Bebas, Ini Dampaknya Bagi Kasus Delpedro
- Prabowo Diminta Bentuk Tim Pencari Fakta Atas Kasus Andrie Yunus
- Prabowo Buka Istana untuk Pelajar, Kenalkan Sejarah Bangsa Secara Langsung
- Bareskrim Bongkar 655 Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi, Waspadai Dampaknya bagi Ekonomi
- Amnesty Kecam Penyegelan Rumah Doa di Tangerang: Pelanggaran HAM yang Mengkhawatirkan

Polri Dorong Perampasan Aset Narkoba Masuk RUU Narkotika untuk Perangi Pencucian Uang
diupdate.id - Pemberantasan narkotika bukan hanya soal menangkap para pelaku, tapi juga bagaimana menjerat hasil kejahatannya. Polri kini mengusulkan perubahan hukum yang bisa menguras harta para bandar narkoba terindikasi hasil dari aktivitas ilegal mereka. Usulan ini bertujuan memperkuat perlawanan terhadap pencucian uang dan kerugian negara.
Usulan Perampasan Aset Hasil Narkoba di RUU Narkotika
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, pada Selasa (7/4) di Komisi III DPR RI menyampaikan gagasan agar penggunaan hukum perampasan aset yang selama ini diatur dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang dimasukkan juga secara eksplisit ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang kini tengah dibahas. Langkah ini diharapkan bisa menghilangkan celah hukum dan memperkuat sisi pemberantasan narkotika dari sudut ekonomi kejahatan.
Penjelasan Lebih Lanjut tentang Dampak Kejahatan Narkoba
Eko mengungkapkan peredaran uang hasil narkoba selama ini telah menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Para bandar narkoba kerap menggunakan cara pencucian uang agar kekayaan hasil kejahatan tampak legal dan dapat diputar kembali ke pasar. Dengan norma perampasan aset yang masuk dalam RUU, penegak hukum bisa lebih efektif menindak para pelaku kejahatan di segala lini, baik aset yang beredar di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri melalui kerja sama internasional.
Dampak dan Analisa: Memperkuat Penegakan Hukum dan Pencegahan Kerugian Negara
Penerapan aturan perampasan aset dalam UU Narkotika dapat memberi sinyal kuat kepada para pelaku agar tidak hanya berhenti pada tindak pidana biasa, tapi juga mengancam harta kekayaan yang mereka peroleh. Dengan demikian, potensi peredaran narkoba dapat ditekan lebih efektif karena aktivitas pencucian uang yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung rantai bisnis narkoba akan diputus. Selama ini, lemahnya regulasi membuat aparat kesulitan mengeksekusi perampasan aset secara maksimal. Keselarasan aturan diharapkan mendorong aparat penegak hukum bertindak lebih rejang dan terintegrasi.
Kesimpulan
Inisiatif Polri untuk memasukkan norma perampasan aset hasil narkoba ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika merupakan langkah positif untuk menyesuaikan hukum dengan dinamika kejahatan narkotika yang terus berkembang. Penegakan hukum yang lebih ketat terhadap kekayaan hasil kejahatan narkoba akan membantu memutus jalur pendanaan para bandar narkoba dan mendukung perlindungan terhadap negara dan masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika.
FAQ
Apa tujuan Polri mengusulkan perampasan aset narkoba di RUU Narkotika?
Tujuannya untuk memperkuat pemberantasan narkoba dengan menjerat harta kekayaan hasil kejahatan agar tidak dapat digunakan kembali secara ilegal.
Bagaimana mekanisme perampasan aset dilakukan?
Perampasan aset bisa dilakukan terhadap harta yang berada dalam negeri maupun luar negeri melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum setempat.