Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Ini Kronologinya

Baca juga

Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Ini Kronologinya

Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Ini Kronologinya

diupdate.id - Kasus yang menyeret YouTuber Adhimas Firdaus alias Resbob kembali menyita perhatian publik. Bukan hanya karena sosoknya dikenal di media sosial, tetapi juga karena perkara ini menyinggung isu sensitif: ujaran kebencian terhadap suku Sunda yang dinilai muncul dalam siaran langsung yang ditonton publik.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/2026), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Resbob dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini menjadi sorotan karena jaksa menilai perbuatannya memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan KUHP baru yang digunakan dalam perkara tersebut.

Jaksa Sebut Perkataan Resbob Terdengar ke Publik Lewat Live Streaming

JPU Sukanda menyampaikan bahwa tuntutan tersebut dibacakan berdasarkan pasal yang tercantum dalam dakwaan. Jaksa juga meminta barang bukti yang dipakai dalam aksi itu dirampas, sementara benda-benda yang tidak berkaitan langsung dengan perkara akan dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelumnya, jaksa Rika Fitrianirmala menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 8 Desember 2025. Saat itu, Resbob berada di kosnya di Surabaya bersama dua rekannya. Mereka kemudian mengendarai mobil sambil menyalakan live streaming melalui ponsel miliknya. Dalam perjalanan, mereka juga membeli minuman beralkohol.

Menurut dakwaan, rombongan itu sempat menuju wahana rumah hantu sambil tetap melakukan siaran langsung. Di tengah aktivitas itu, Resbob disebut melontarkan kata-kata yang dinilai menghina dan memicu permusuhan terhadap kelompok penduduk berdasarkan etnis, terutama suku Sunda. Siaran itu disebut sempat ditonton hingga 200 orang.

Potensi Dampak Hukum dan Sosial

Jaksa menilai ucapan tersebut bukan sekadar candaan di ruang privat, melainkan pernyataan yang disampaikan ke ruang publik melalui media sosial. Karena itu, kasus ini dianggap memiliki dampak yang lebih luas, terutama jika ujaran bernada kebencian dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

Secara sosial, perkara seperti ini juga menjadi pengingat bahwa konten live streaming bisa berimplikasi hukum bila berisi ujaran yang menyerang kelompok tertentu. Di era media sosial, satu pernyataan yang terekam dan tersebar cepat dapat memunculkan reaksi besar, baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Adapun jaksa menyebut perbuatan terdakwa dijerat Pasal 243 ayat (1) UU KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Dengan tuntutan 2,5 tahun, publik kini menanti langkah berikutnya dalam persidangan ini.

Kasus Resbob menunjukkan bahwa ujaran kebencian terhadap suku Sunda bukan perkara sepele. Selain berdampak pada proses hukum, kasus ini juga menegaskan pentingnya kehati-hatian saat berbicara di ruang digital yang bisa disaksikan banyak orang secara real time.

FAQ

Berapa tuntutan jaksa untuk Resbob?

Jaksa menuntut Resbob dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Apa dasar perkara yang digunakan jaksa?

Jaksa menyebut perkara ini dijerat dengan pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 243 ayat (1), juncto aturan penyesuaian pidana.