Yusril Dorong Revisi UU Peradilan Militer: Pentingnya Aturan Baru untuk Kasus TNI
Baca juga
- Rumah Guru Ngaji di Tangerang Dirusak Warga Usai Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati Terungkap
- Drama Penerbangan Haji: Dua Pesawat Saudia Airlines Alami Gangguan Teknis di Medan dan Batam
- Jumlah Daycare Berizin di Indonesia Hanya 30,7 Persen, Apa Dampaknya?
- Terungkap! Remaja Putri Disekap WNA di Ancol, Ratusan Cartridge Narkoba Siap Edar Diamankan Polisi
- Momen Hangat Prabowo dan Gibran Salam Rocky Gerung di Istana Pasca Reshuffle

Yusril Dorong Revisi UU Peradilan Militer: Pentingnya Aturan Baru untuk Kasus TNI
diupdate.id - Dalam perjalanan penegakan hukum terhadap anggota TNI yang terlibat kasus serius, ketidakpastian aturan menjadi tantangan utama. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, yang menyoroti kebutuhan mendesak akan perubahan pada Undang-Undang Peradilan Militer.
UU Peradilan Militer Butuh Pembaruan Segera
Yusril menegaskan, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer seharusnya sudah mendapat revisi sejak 2004 bersama pemberlakuan UU Prajurit TNI. Namun, hingga kini amandemen tersebut belum terwujud. Menurutnya, hal ini menimbulkan perbedaan aturan mendasar dalam menindak anggota TNI yang melakukan tindakan pidana, terutama yang berhubungan dengan kasus sensitif seperti penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Meski pemerintah belum mengajukan revisi, Yusril membuka ruang bagi DPR untuk menjadi pionir dalam perubahan ini. Opsi lain yaitu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, namun sampai saat ini belum terjadi.
Perbedaan Regulasi dan Rumitnya Penanganan Kasus TNI
Menurut Yusril, ketiga regulasi yang berlaku saat ini — UU Peradilan Militer, UU TNI, dan KUHAP — masih mengatur tata cara yang berbeda terkait tindak pidana oleh anggota TNI. UU Peradilan Militer fokus pada subjek pelaku, bukan jenis tindak pidana maupun kerugian pihak yang dirugikan. Itu artinya, kasus yang melibatkan TNI tetap harus mengikuti aturan lama hingga revisi disahkan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih menggunakan ketentuan ini. Pengadilan koneksitas yang melibatkan sipil dan TNI dapat digelar jika ada tersangka non-TNI, tetapi hingga kini tidak ditemukan tersangka sipil dalam kasus ini. Hal ini membuat proses hukum berjalan di peradilan militer sesuai aturan yang ada.
Dampak dan Analisa
Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya revisi UU Peradilan Militer untuk menjawab tantangan hukum masa kini, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil. Kerancuan aturan dapat mempengaruhi persepsi publik dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan, serta efektivitas penegakan hukum.
Perubahan UU diharapkan dapat mengakomodasi berbagai jenis tindak pidana sekaligus menjamin perlindungan hak dan keadilan bagi korban maupun pelaku, tanpa diskriminasi berdasar status militer. Keterlibatan DPR sebagai lembaga legislatif sangat strategis untuk mendorong agenda ini agar segera menjadi prioritas.
Ringkasan
Menko Yusril Ihza Mahendra mengingatkan perlunya revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang sudah lama tertunda. Ketidakseragaman aturan mempersulit penanganan kasus anggota TNI yang berhadapan dengan hukum, seperti pada kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Pemerintah dan DPR diharapkan segera berinisiatif mengubah UU agar sistem peradilan militer lebih jelas, adil, dan sesuai perkembangan zaman.
FAQ
Apa alasan utama Yusril mendesak revisi UU Peradilan Militer?
Yusril menilai UU Peradilan Militer sudah usang dan belum menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta komplikasi kasus seperti penyiraman air keras yang melibatkan anggota TNI.
Bisakah DPR mengajukan revisi UU Peradilan Militer sendiri?
Ya, Yusril menyatakan DPR boleh mendahului pemerintah untuk mengajukan revisi UU tersebut tanpa harus menunggu inisiatif dari pemerintah terlebih dahulu.