Pendiri Ponpes Pati Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati
Baca juga
- Tebing Setinggi 6 Meter di Bogor Barat Longsor, Masjid dan Rumah Warga Terancam
- Mantan Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan ke KPK Terkait Penyitaan, Sidang Digelar Mei 2026
- TNI Dilibatkan, Begini Cara Mendikti Persiapkan Penerima Beasiswa LPDP atasi Culture Shock
- Jalan Rasuna Said Tanpa Tiang Monorel Siap Diresmikan Juni 2026
- Demo Besar Nelayan Pati: Alun-alun Ditutup, 1700 Aparat Dikerahkan Amankan Aksi

Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Korban Berani Bicara Setelah Lulus, Pelaku Kini Jadi Tersangka
diupdate.id - Bayang-bayang trauma masa lalu akhirnya terkuak. Sebuah kasus kekerasan seksual yang dialami puluhan santriwati di pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, menarik perhatian publik setelah korban berani melapor setahun setelah keluar dari pesantren. Pelaku yang tak lain adalah pendiri sekaligus pengasuh ponpes tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus yang Terpendam Lama Akhirnya Mencuat
Kasus ini bermula ketika salah satu korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada September 2024. Sang korban baru berani melapor setelah tidak lagi berada di lingkungan ponpes, menunjukkan betapa beratnya tekanan psikologis yang mereka rasakan selama bertahun-tahun. Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati turut mendampingi korban dalam proses pelaporan tersebut.
Aviani Tritanti Venusia, Kepala Dinsos P3AKB, menyatakan bahwa baru satu korban yang resmi melapor, meskipun kemungkinan ada korban lain yang belum angkat suara. Selama ini korban menyimpan luka batin mendalam akibat peristiwa ini yang membekas secara psikologis.
Penanganan Kasus dan Proses Hukum
Meski laporan sudah masuk sejak 2024, perkembangan kasus sempat berjalan lambat hingga tahun 2025. Namun, pada akhir April 2026, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di empat lokasi di ponpes, termasuk asrama putri dan ruang kiai, sebagai bagian dari penyelidikan mendalam.
Akhirnya pendiri ponpes berinisial AS dipanggil dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Meski demikian, pelaku belum ditahan karena proses hukum masih berlanjut dan menunggu penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Pati unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Respons Masyarakat dan Dampak Psikologis
Kasus ini memicu protes dari masyarakat sekitar. Pada Sabtu (2/5), warga dan Aliansi Masyarakat Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) menggeruduk ponpes tersebut untuk menuntut kejelasan dan keadilan bagi para korban. Demonstrasi ini pun diwarnai pemasangan poster bertuliskan berbagai tuntutan seperti "Perempuan Bukan Objek Seksual" dan "Pondok Tempat Belajar, Bukan Tempat Kurang Ajar".
Dampak yang dialami korban bukan hanya fisik, tapi juga psikis. Korban harus menanggung beban trauma yang berkepanjangan hingga akhirnya berani membuka suara setelah merasa lebih aman di luar pesantren. Hal ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan dan pendampingan yang maksimal bagi para santri, terutama perempuan, di lingkungan pesantren.
Ringkasan
Kasus kekerasan seksual yang menimpa santriwati di ponpes Pati ini menunjukkan kompleksitas permasalahan terkait kepercayaan dan perlindungan di lingkungan pesantren. Meskipun pelaku pendiri ponpes telah ditetapkan tersangka, proses hukum masih berlanjut. Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya pemberdayaan korban dan peningkatan mekanisme pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
FAQ
Kapan korban mulai melapor kasus kekerasan seksual ini?
Korban pertama melaporkan kasus ini pada September 2024 setelah lulus dari ponpes.
Apa langkah polisi dalam penyidikan kasus ini?
Pada April 2026, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di empat lokasi di ponpes dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
kekerasan seksual ponpes menjadi sorotan utama pada pembahasan ini.