Mantan Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan ke KPK Terkait Penyitaan, Sidang Digelar Mei 2026

Baca juga

Mantan Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan ke KPK Terkait Penyitaan, Sidang Digelar Mei 2026

Mantan Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan ke KPK Terkait Penyitaan, Sidang Digelar Mei 2026

diupdate.id - Langkah hukum spektakuler datang dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, yang memperjuangkan haknya lewat jalur praperadilan. Ia mempersoalkan tindakan penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Permohonan Praperadilan sebagai Bentuk Perlawanan Hukum

Bambang mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 28 April 2026, menuntut judicial review terhadap sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK. Permohonan ini tercatat dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan agenda sidang pembacaan permohonan dijadwalkan pada 11 Mei 2026. KPK sebagai termohon melalui Pimpinan KPK menjadi pihak yang diuji.

KPK sendiri menghormati proses hukum ini dan memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances yang penting dalam sistem peradilan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan, sudah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Penjelasan Tambahan Tentang Kasus dan Sebelumnya

Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Bambang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pekan pertama Februari 2026. Selain Bambang, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain seperti Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya serta pihak pemberi suap dari PT Karabha Digdaya yang kini sudah dalam proses persidangan.

Serupa dengan Bambang, mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta juga pernah mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara ini, namun ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dampak dan Analisa Ringan

Pengajuan praperadilan Bambang bukan hanya memperpanjang proses hukum, tapi juga membuka ruang klarifikasi apakah prosedur KPK telah dilakukan sesuai koridor hukum. Jika pengadilan menerima gugatan ini, bisa menjadi preseden penting terkait prosedur penyitaan oleh lembaga penegak hukum.

Namun, jika ditolak, maka KPK semakin menguatkan posisinya dalam upaya pemberantasan korupsi yang tetap harus berpegang pada aturan ketat. Semua rangkaian proses ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan perlindungan hak tersangka dalam sistem hukum Indonesia.

Ringkasan

Mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan praperadilan atas tindakan penyitaan KPK. Sidang akan berlangsung pada 11 Mei 2026 di PN Jakarta Selatan dengan melibatkan proses pembuktian formal penyidikan KPK. Kasus ini menjadi perhatian karena menyentuh aspek penting penegakan hukum dan mekanisme checks and balances di Indonesia.

FAQ

Apa alasan Bambang Setyawan mengajukan praperadilan?

Bambang mempertanyakan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Kapan jadwal sidang praperadilan ini?

Sidang dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

praperadilan KPK menjadi sorotan utama pada pembahasan ini.