Jatim-Jateng Jadi Titik Panas Penyelundupan BBM Subsidi, Negara Rugi Rp243 Miliar
Baca juga
- Bentrokan Seru di Jaktim: Mata Elang dan Warga Beradu Gara-gara Penarikan Motor
- Ibu di Mojokerto Tersangka Usai Memaki dan Menoyor Bocah, Simak Faktanya
- Pesawat Militer Asing Wajib Minta Izin Terbang ke Indonesia, Dudung Tegaskan
- Tragedi di SMAN 5 Bandung: Siswa Tewas, Enam Pelajar Ditangkap Polisi
- UTBK 2026: Joki Kedokteran di Surabaya Terungkap dengan Identitas Palsu

Jawa Timur dan Jawa Tengah Jadi Pusat Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp243 Miliar
diupdate.id - Selama ini, subsidi BBM dan LPG dirancang untuk membantu masyarakat kecil, namun sayangnya, praktik penyelewengan terjadi secara masif di dua provinsi utama, yaitu Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal ini membuka mata kita akan tantangan besar dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi.
Kasus Penyelewengan Meningkat di Jatim dan Jateng
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Jawa Timur dan Jawa Tengah merupakan wilayah dengan jumlah kasus penyelewengan BBM dan LPG subsidi tertinggi di Indonesia. Dalam dua pekan terakhir, di Polda Jawa Tengah ditemukan 44 kasus, sementara Polda Jawa Timur mencatat 41 kasus. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menjelaskan bahwa kedua provinsi ini memiliki sekitar 1.000 SPBU, sehingga potensi penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi semakin besar.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Salah satu modus penyelewengan yang umum adalah pengumpulan BBM dan LPG dari SPBU, kemudian disimpan di tempat penimbunan ilegal, dan selanjutnya dijual ke industri non-subsidi dengan harga lebih tinggi. Dari kasus ini, Bareskrim berhasil menyita barang bukti berupa 403.158 liter solar dan 58.656 liter pertalite. Secara total, 330 tersangka telah diamankan dari 223 kasus di seluruh wilayah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp243 miliar.
Dampak Penyelewengan dan Respons Penegak Hukum
Praktik penyelewengan ini tidak hanya mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi, tetapi juga merugikan keuangan negara secara besar-besaran. Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa para pelaku tidak hanya akan dikenakan pasal tindak pidana umum, tapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penindakan juga akan terus diperluas, termasuk menjerat aktor intelektual maupun jika ditemukan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang akan ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri. Komitmen zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi ditegaskan untuk menekan praktik ini hingga tuntas.
Ringkasan
Penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jawa Timur dan Jawa Tengah masih marak dengan modus penimbunan dan penjualan ilegal. Dengan kerugian negara yang mencapai Rp243 miliar dan ratusan tersangka telah diamankan, upaya tegas dari Bareskrim Polri menunjukkan keseriusan penanganan masalah ini. Namun, masih diperlukan pengawasan lebih ketat untuk memastikan subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
FAQ
Mengapa Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi pusat penyelewengan BBM dan LPG subsidi?
Kedua provinsi ini memiliki jumlah SPBU terbanyak, sekitar 1.000, yang meningkatkan potensi penyelewengan melalui pengumpulan dan penimbunan bahan bakar subsidi.
Apa sanksi yang dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi?
Pelaku dikenai pasal tindak pidana umum dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika melibatkan ASN, kasusnya akan ditangani KPK Polri.