Pengacara Ono Surono Kritik Cara KPK Saat Geledah Rumah Kliennya

Baca juga

Pengacara Ono Surono Kritik Cara KPK Saat Geledah Rumah Kliennya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Walaupun kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, pengacara Ono, Sahali, menyebut ada sejumlah kejanggalan yang membuat pihaknya bertanya-tanya. Salah satunya adalah permintaan aneh penyidik KPK untuk mematikan CCTV di rumah tersebut saat proses penggeledahan berlangsung.

Keanehan Permintaan Matikan CCTV Saat Penggeledahan

Menurut Sahali, tindakan penyidik meminta agar kamera pengawas (CCTV) yang terpasang mematikan rekaman saat penggeledahan menimbulkan tanda tanya besar. "Kenapa harus sampai mematikan CCTV? Apa dasar hukumnya?" kata Sahali dalam pernyataan resmi yang diterima Rabu (1/4/2026). Permintaan ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan keterbukaan dalam proses penyidikan yang dilakukan lembaga anti-korupsi tersebut.

Meski begitu, pengacara ini menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap semua pihak juga menghormati asas praduga tak bersalah yang melekat pada kliennya.

Proses Penggeledahan Tanpa Surat Izin Resmi?

Kejanggalan lain yang disampaikan Sahali ialah ketidakhadiran surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri saat tim penyidik KPK menjalankan tugasnya di kediaman Ono Surono. Hal ini dianggap melanggar prosedur sesuai Pasal 114 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, berdasarkan informasi yang diterima, penyidik tetap melanjutkan penggeledahan demi mencari alat bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Dalam proses ini, KPK menyita sejumlah barang termasuk laptop dan uang tabungan arisan milik keluarga Ono Surono yang disita dari istri politisi PDIP tersebut. Namun, Sahali menegaskan,"Menurut kami barang-barang itu tidak ada hubungannya dengan perkara." Karena itu, mereka telah menyampaikan keberatan resmi yang telah didokumentasikan dalam berita acara pemeriksaan.

Dampak dan Implikasi bagi Proses Hukum dan Publik

Penggeledahan rumah seorang wakil ketua DPRD tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan spekulasi tentang kasus yang tengah disidik KPK. Kejanggalan yang disampaikan pengacara dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum jika tidak dijelaskan secara transparan dan akuntabel.

Bagi pembaca dan masyarakat, kasus ini mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah meski seseorang berada dalam posisi publik. Selain itu, prosedur hukum yang ketat harus tetap dijalankan oleh lembaga penegak hukum agar proses pemberantasan korupsi berjalan adil tanpa mengorbankan hak-hak tersangka atau tersangkut.

Ono Surono sendiri dikabarkan sedang melakukan konsolidasi organisasi di Tasikmalaya dan Garut saat penggeledahan berlangsung, menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat secara langsung dalam perkara yang disidik.

Kasus ini masih berlanjut dan detil lebih lanjut mengenai dasar penggeledahan serta barang bukti yang disita masih belum dikonfirmasi publik.

FAQ

1. Mengapa penyidik KPK meminta CCTV dimatikan saat penggeledahan?

Menurut pengacara Ono Surono, pihaknya merasa kegiatan ini janggal dan belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum dari permintaan mematikan CCTV tersebut.

2. Apakah surat izin penggeledahan selalu diperlukan dalam kasus KPK?

Secara hukum, penggeledahan harus didukung surat izin dari pengadilan sesuai Pasal 114 ayat 1 KUHAP, meskipun dalam praktiknya mungkin ada pengecualian yang belum dikonfirmasi.

3. Apa arti asas praduga tak bersalah dalam kasus ini?

Asas praduga tak bersalah menegaskan seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya, sehingga hak-hak tersangka harus dihormati selama proses hukum berjalan.

FAQ

Mengapa penyidik KPK meminta CCTV dimatikan saat penggeledahan?

Menurut pengacara Ono Surono, pihaknya merasa kegiatan ini janggal dan belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum dari permintaan mematikan CCTV tersebut.

Apakah surat izin penggeledahan selalu diperlukan dalam kasus KPK?

Secara hukum, penggeledahan harus didukung surat izin dari pengadilan sesuai Pasal 114 ayat 1 KUHAP, meskipun dalam praktiknya mungkin ada pengecualian yang belum dikonfirmasi.

Apa arti asas praduga tak bersalah dalam kasus ini?

Asas praduga tak bersalah menegaskan seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya, sehingga hak-hak tersangka harus dihormati selama proses hukum berjalan.

penggeledahan KPK menjadi sorotan utama pada pembahasan ini.