Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Langgar KUHAP Baru, Ini yang Dipersoalkan

Baca juga

Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Langgar KUHAP Baru, Ini yang Dipersoalkan

Kuasa Hukum Sebut Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono Langgar KUHAP Baru, Ini yang Dipersoalkan

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politisi Ono Surono di Indramayu pada 2 April 2026 kini memunculkan perdebatan baru. Bagi pihak kuasa hukum, tindakan itu bukan sekadar bagian dari proses penyidikan, melainkan diduga menyimpan persoalan prosedur yang serius.

Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menilai penggeledahan KPK tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru. Meski begitu, detail pasal yang dimaksud belum dijelaskan lebih jauh dalam informasi yang tersedia.

Keberatan dari Pihak Ono Surono

Sahali menyoroti bahwa penggeledahan di kediaman kliennya di Indramayu dilakukan dengan prosedur yang dinilai tidak sesuai aturan. Dari sudut pandang pembelaan, keberatan seperti ini penting karena penggeledahan adalah tindakan hukum yang berdampak langsung pada ruang privasi dan hak seseorang.

Dalam perkara seperti ini, perdebatan biasanya tidak hanya berhenti pada ada atau tidaknya barang bukti, tetapi juga pada bagaimana proses pencarian barang bukti itu dilakukan. Karena itu, penggeledahan KPK sering menjadi sorotan publik, terutama bila menyangkut tokoh yang punya posisi politik atau pengaruh di daerah.

Kenapa Soal Prosedur Jadi Penting?

KUHAP Baru menjadi rujukan yang disebut oleh pihak kuasa hukum untuk mempertanyakan legalitas tindakan aparat. Secara sederhana, aturan prosedur memang dibuat agar setiap langkah penegakan hukum tetap berada dalam koridor yang sah. Jika prosedur dianggap dilanggar, maka hasil tindakan itu bisa dipersoalkan lebih lanjut di ranah hukum.

Dalam konteks ini, tudingan bahwa penggeledahan KPK melanggar KUHAP Baru berpotensi memperpanjang sengketa hukum. Selain memengaruhi posisi Ono Surono, hal itu juga bisa menambah perhatian publik terhadap cara lembaga antirasuah menjalankan kewenangannya.

Dampak dan Sorotan Publik

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan substansi dugaan perkara, tetapi juga kepatuhan pada prosedur. Bagi masyarakat, isu seperti ini penting karena menyangkut kepercayaan terhadap lembaga hukum.

Jika keberatan pihak kuasa hukum terus berlanjut, publik kemungkinan akan menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai dasar dan tata cara penggeledahan tersebut. Namun hingga saat ini, penjelasan lengkap dari KPK terkait tudingan pelanggaran itu belum dikonfirmasi dalam informasi yang tersedia.

Kesimpulan

Penggeledahan KPK di rumah Ono Surono di Indramayu pada 2 April 2026 kini tidak hanya menyisakan pertanyaan soal perkara yang sedang ditangani, tetapi juga soal kepatuhan prosedur hukum. Kuasa hukum menilai ada pelanggaran terhadap KUHAP Baru, sementara publik menunggu kejelasan lebih lanjut. Perkembangan kasus ini kemungkinan akan menjadi perhatian karena menyentuh dua hal sekaligus: proses hukum dan transparansi lembaga penegak hukum.

FAQ

Siapa yang mempersoalkan penggeledahan KPK ini?

Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, yang menilai penggeledahan itu melanggar ketentuan KUHAP Baru.

Kapan penggeledahan dilakukan?

Penggeledahan dilakukan pada 2 April 2026 di kediaman Ono Surono di Indramayu.

Apakah KPK sudah memberi penjelasan resmi?

Dalam informasi yang tersedia, penjelasan lengkap dari KPK belum dikonfirmasi.