Mahasiswa Untirta Terjerat Kasus Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polisi Ambil Langkah Serius

Baca juga

Mahasiswa Untirta Terjerat Kasus Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polisi Ambil Langkah Serius

Mahasiswa Untirta Terjerat Kasus Rekam Dosen di Toilet Kampus, Polisi Ambil Langkah Serius

diupdate.id - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kini tengah mendapatkan sorotan serius. Peristiwa memilukan ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan di lingkungan kampus dan fasilitas umum demi melindungi privasi serta keamanan semua pihak.

Pelaku dan Kronologi Peristiwa

Seorang mahasiswa berinisial MZ dilaporkan merekam seorang dosen perempuan saat berada di toilet kampus Untirta. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dan laporan resmi diterima oleh kepolisian Polda Banten pada Jumat, 2 April 2026. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten tengah menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang menjerat MZ.

Langkah Polisi dan Barang Bukti

Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor berinisial LK dan menggalang kronologi peristiwa. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting yang mendukung proses penyidikan, yaitu: kuitansi visum atas korban, sebuah handphone merek Samsung milik MZ, flashdisk berisi rekaman video korban di kamar mandi, serta pakaian korban berupa kerudung, baju, dan celana.

Penjelasan Tambahan dan Dampak Kasus

Kasus ini bukan hanya pelanggaran privasi tetapi juga mencerminkan masalah serius mengenai keamanan dan etika di lingkungan kampus. Tindakan merekam tanpa izin yang terjadi di ruang pribadi seperti toilet merupakan pelanggaran besar terhadap hak asasi manusia dan bisa berdampak psikologis yang mendalam bagi korban. Hal ini pun menjadi peringatan bagi institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan keamanan fasilitas publik agar kejadian serupa tidak terulang.

Imbauan Polisi dan Kesimpulan

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, khususnya saat berada di ruang publik. Polisi juga mengajak siapa saja yang mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa untuk segera melapor melalui Call Center 110 guna mendukung penegakan hukum dan perlindungan korban.

Kasus mahasiswa Untirta merekam dosen di toilet kampus ini menjadi pengingat penting soal menjaga keamanan dan menghormati privasi sesama. Penanganan serius dari polisi menunjukkan pentingnya dukungan hukum dalam melawan tindak kejahatan seksual demi terciptanya lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.

FAQ

Apa tindakan polisi terkait kasus mahasiswa Untirta rekam dosen?

Polisi Polda Banten telah mulai penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan pemeriksaan saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Apa hukum yang dikenakan pada pelaku merekam dosen?

Pelaku diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).