Maruarar Soroti Tiga Aset KAI di Tanah Abang yang Dikuasai Swasta
Baca juga
- Mandalika Jadi Pusat Sport Tourism dengan Dampak Ekonomi Rp4,96 Triliun
- Tak Bergerak, Begini Harga Emas Pegadaian Terbaru per 5 April 2026
- DPR Dorong Kendaraan Listrik Dipercepat, Ini Alasan di Balik Tekanan ke Subsidi BBM
- Libur Paskah 2026 di Bali, Pertamina Tambah 100 Ribu Tabung LPG 3 Kg untuk Jaga Pasokan
- Begini Cara MPMX Menjaga Laba Rp462 Miliar saat Pasar Menantang

Menteri PKP Soroti Tiga Aset KAI di Tanah Abang yang Dikuasai Swasta, Siap Dipakai untuk Hunian Rakyat
diupdate.id - Di tengah kebutuhan rumah layak yang masih besar, pemerintah kembali melirik aset negara yang selama ini belum dimanfaatkan optimal. Salah satu yang jadi sorotan adalah tiga aset KAI di Tanah Abang yang disebut dikuasai pihak swasta, padahal status hukumnya sudah jelas milik negara.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan, aset seperti ini bisa menjadi jalan cepat untuk mendukung program tiga juta rumah. Menurut dia, negara tidak boleh kalah ketika lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan berpotensi dipakai untuk kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah.
Maruarar: aset negara harus kembali untuk rakyat
Maruarar menyampaikan hal itu saat meninjau lokasi pembangunan hunian rakyat di lahan aset PT KAI di Stasiun Kota, Jakarta Barat, pada Ahad, 5 April 2026. Ia mengatakan pemerintah bekerja cepat di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo.
Dalam penjelasannya, Maruarar mencontohkan lahan PT KAI di dekat Stasiun Tanah Abang yang dinilai sangat strategis untuk dibangun rumah susun. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Direktur Utama KAI dan Kepala BP BUMN Dony, ada tiga lokasi aset KAI di Tanah Abang yang saat ini dikuasai pihak ketiga.
“Habis ini kita mau ke sana,” ujarnya, menandakan pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut.
Potensi besar untuk hunian di tengah kota
Pemanfaatan lahan BUMN seperti ini dinilai penting karena lokasinya berada di kawasan yang dekat dengan transportasi publik dan pusat aktivitas ekonomi. Jika benar dioptimalkan menjadi rusun, kawasan tersebut bisa memberi akses hunian yang lebih terjangkau bagi warga, terutama kelompok berpenghasilan bawah yang selama ini sulit menjangkau rumah di pusat kota.
Maruarar juga menilai, keberanian mengelola aset negara adalah bagian dari tanggung jawab pejabat publik dan direksi BUMN. Ia bahkan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pihak mana pun, apalagi jika aset itu sudah memiliki kepastian hukum.
Dampak bagi program tiga juta rumah
Kasus aset KAI di Tanah Abang ini menunjukkan bahwa hambatan program perumahan tidak selalu soal anggaran, tetapi juga soal kepastian penguasaan lahan. Bila aset-aset BUMN bisa dibebaskan dan dimanfaatkan, pemerintah punya peluang lebih besar untuk mempercepat program tiga juta rumah tanpa harus membuka lahan baru dari nol.
Selain Tanah Abang, pemerintah juga disebut menyiapkan pembangunan hunian di aset KAI lain, termasuk di Kampung Bandan, Manggarai, Kiaracondong, hingga Gubeng. Langkah ini memperlihatkan arah kebijakan yang makin fokus pada pemanfaatan aset eksisting untuk menjawab kebutuhan rumah di kota-kota besar.
Pada akhirnya, keberhasilan program ini akan bergantung pada seberapa cepat pemerintah, KAI, dan BP BUMN menyelesaikan urusan legal dan penguasaan lahan. Jika berjalan mulus, aset negara yang selama ini tak optimal bisa berubah menjadi hunian yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
FAQ
Apa yang disoroti Menteri PKP dalam kasus ini?
Maruarar Sirait menyoroti tiga aset KAI di Tanah Abang yang disebut dikuasai pihak swasta, padahal statusnya sudah berkekuatan hukum tetap sebagai milik negara.
Untuk apa aset tersebut akan dimanfaatkan?
Pemerintah ingin memanfaatkannya untuk pembangunan hunian rakyat, termasuk rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah.