MUI Soroti Cara Pemprov Jakarta Tangani Ikan Sapu-Sapu, Ada Unsur Penyiksaan?

Baca juga

MUI Soroti Cara Pemprov Jakarta Tangani Ikan Sapu-Sapu, Ada Unsur Penyiksaan?

MUI Kritik Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Metode Penguburan Dinilai Melanggar Prinsip Kesejahteraan Hewan

diupdate.id - Penangkapan ikan sapu-sapu oleh Pemerintah Provinsi Jakarta belum lama ini memicu kontroversi yang cukup serius. Bukan hanya soal banyaknya ikan yang diburu, melainkan cara penguburan ikan tersebut yang diduga masih hidup, yang mengundang kritik keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Operasi Penangkapan dan Kontroversi Penguburan

Pada Jumat, 16 April 2026, Pemprov Jakarta melakukan operasi penangkapan ikan sapu-sapu dengan total hampir tujuh ton ditangkap dari lima wilayah, termasuk Setu Babakan yang paling banyak. Namun, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan kekhawatiran atas metode penguburan ikan yang diduga masih hidup. Menurutnya, hal ini menyalahi dua prinsip utama yaitu rahmatan lil 'alamin (kasih sayang kepada seluruh makhluk) dan kesejahteraan hewan.

Prinsip Kesejahteraan Hewan dan Kritik MUI

Kiai Miftah menuturkan bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat (kebutuhan). Namun, penguburan ikan dalam kondisi hidup dianggap sebagai bentuk penyiksaan karena memperlambat proses kematian dan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. Praktik tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip ihsan atau melakukan kebaikan dalam setiap tindakan, serta melanggar etika kesejahteraan hewan yang berupaya meminimalkan penderitaan makhluk hidup.

Dampak dan Analisa Kebijakan Pengendalian Lingkungan

Meski mengkritisi metode penanganan, Kiai Miftah mengakui bahwa tujuan Pemprov Jakarta mengendalikan populasi ikan sapu-sapu adalah hal yang tepat dan masuk akal secara ekologis. Ikan sapu-sapu diketahui dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberlangsungan ikan lokal. Kebijakan ini sejalan dengan maqāṣid syariah yang termasuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern, serta prinsip Hifẓ an-Nasl yang menjaga keberlanjutan makhluk hidup dan biodiversitas agar ekosistem tetap seimbang.

Ringkasan

Pemprov Jakarta menangani populasi ikan sapu-sapu yang dianggap merusak lingkungan dengan operasi besar-besaran, namun metode penguburan yang diduga mengubur ikan hidup-hidup menuai kritik dari MUI. Meski tujuan pengendalian lingkungan dinilai penting dan sesuai prinsip syariah, MUI mengingatkan agar cara pelaksanaannya tetap memperhatikan etika kesejahteraan hewan tanpa menyebabkan penderitaan berlebih. Kasus ini membuka diskusi penting tentang keseimbangan antara tindakan lingkungan dan nilai kemanusiaan terhadap makhluk hidup.

FAQ

Mengapa MUI mengkritik penangkapan ikan sapu-sapu di Jakarta?

MUI mengkritik karena ikan sapu-sapu yang ditangkap diduga dikubur dalam keadaan masih hidup, sehingga melanggar prinsip kesejahteraan hewan dan rahmatan lil 'alamin.

Apa tujuan Pemprov Jakarta menangani ikan sapu-sapu?

Tujuannya adalah mengendalikan populasi ikan sapu-sapu yang dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam ikan lokal, demi menjaga keseimbangan lingkungan.