Nurhadi Abdurrachman Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan

Baca juga

Nurhadi Abdurrachman Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, resmi divonis hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp500 juta dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Aji Kusuma di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 1 April 2026.

Detail Putusan Pengadilan

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Nurhadi, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman tujuh tahun penjara. Selain hukuman penjara, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari penjara. Adapun uang pengganti (UP) yang harus dibayarkan sebesar Rp137.159.183.940 dengan subsider tiga tahun penjara jika tidak membayar.

Kasus Gratifikasi dan TPPU Nurhadi

Nurhadi dituduh menerima gratifikasi senilai Rp137 miliar dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan. Gratifikasi tersebut diterima selama jabatannya sebagai Sekretaris MA dari Juli 2013 hingga 2019. Selain itu, ia juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp307 miliar dan US$50 ribu yang diduga digunakan untuk pembelian aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan melalui sejumlah rekening bank.

Perjalanan Hukum Nurhadi

Sebelumnya, Nurhadi sempat menjalani pidana penjara enam tahun serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Mahkamah Agung sudah menyatakan Nurhadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui suap dan gratifikasi. Namun, tuntutan jaksa KPK mengenai uang pengganti sebesar Rp83 miliar tidak dikabulkan dalam putusan MA.

Hukuman terbaru ini menegaskan kembali upaya pemberantasan korupsi di lembaga peradilan dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam birokrasi pengadilan di Indonesia.